Bagaimana Hukum Menangkap Ikan Di Wilayah Negara Lain Menurut Fiqih – Masukkan alamat email yang Anda gunakan saat mendaftar dan kami akan mengirimkan instruksi untuk mereset kata sandi Anda.
Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 45 ayat (4), pasal 46 ayat (5) dan pasal 117 ayat (2) Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perairan dan Perikanan, Menteri air. UU Perikanan dan Urusan No. 18 Tahun 2021 Republik Indonesia di bidang pengelolaan perikanan tingkat tinggi mengatur tentang pemasangan peralatan penangkapan ikan dan bantuan penangkapan ikan serta pengaturan hibah penangkapan ikan.
Bagaimana Hukum Menangkap Ikan Di Wilayah Negara Lain Menurut Fiqih
Penangkapan ikan, sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang, adalah praktik pengambilan ikan dari perairan yang tidak ditangkap dengan menggunakan peralatan atau cara apa pun, termasuk kegiatan seperti pemuatan, pembongkaran, penyimpanan, pendinginan, penanganan, pemeliharaan dan/atau pemeliharaan kapal. mereka
Ocean Grabbing Dalam Penangkapan Ikan Terukur
Salah satu yang diatur dalam undang-undang ini adalah jenis alat penangkapan ikan (API). Jenis API dibedakan menjadi API yang diterima dan API yang dilarang sesuai Pasal 5 ayat (2).
Penangkapan ikan dengan cara merusak daya dukung sumber daya ikan dengan menggunakan bahan peledak, racun, listrik dan/atau alat berbahaya lainnya dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayah tertentu sesuai pasal 8 ayat (2).
Oleh karena itu, dengan diterapkannya undang-undang Menteri Pengairan dan Perikanan ini diharapkan dapat digunakan cara penangkapan ikan, khususnya daerah terlarang dan cara penangkapan ikan. Perairan pulau-pulau tersebut hingga saat ini. Hal ini tidak hanya disebabkan oleh kapal ikan asing (KIA), tetapi juga aktivitas kapal ikan Indonesia (KII).
Khususnya di Laut Natuna Utara (LNU) yang berbatasan dengan Vietnam, konflik muncul akibat meningkatnya aktivitas illegal fishing.
Menteri Trenggono: Penangkapan Ikan Terukur Sudah Resmi Diundangkan
Jika proyek ini terus berlanjut, maka bisa mengancam kedaulatan pemerintah atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Sebelum diberi nama Laut Natuna Utara pada tahun 2017, perairan ZEEI dikenal dengan nama Laut Cina Selatan.
Inisiatif Keadilan Samudera Indonesia (IOJI) yang merilis informasi tersebut mengungkapkan, KII telah melakukan aktivitas ilegal di wilayah penangkapan ikan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 711.
Berdasarkan pengamatan sistem identifikasi otomatis (AIS) yang dilakukan pada bulan Maret hingga Juni 2022, IOJI melaporkan bahwa KII beroperasi di Pati, Jawa Tengah dengan menggunakan alat penangkapan ikan (API) drag net bag (JTB).
Kapal nelayan tersebut diduga berjarak kurang dari 12 kilometer dari Pulau Subi yang merupakan bagian dari Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Rata-rata berat seluruh kapal yang beroperasi dalam izin dinas yang dikeluarkan pemerintah pusat adalah 30 Ton (GT).
Tangkap Ikan Jangan Rakus, Nanti Populasinya Bisa Tergerus
Presiden IOJI Mas Achmad Santosa menjelaskan, kapal berukuran di atas 30 GT yang menggunakan model JTB API dianggap melanggar jika beroperasi dalam cakupan 12 jalur.
Kapal KM Sinar Samudra menangkap Polarud Natuna asal Pati, Jawa Tengah dan melanggar batas wilayah penangkapan ikan di Perairan Subi, Kabupaten Natuna. Foto: PSDKP Natuna
Menurut Pasal 25 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18/2021 tentang Pengerahan Cepat Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) di laut, dan pengaturan kapal termasuk kapal JTB yang berukuran di atas 30 GT dilarang. beroperasi lebih dari 30 mil laut.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Natuna Utara terbagi menjadi WPPNRI 711 yang meliputi perairan Laut Natuna dan Selat Karimata. Berdasarkan data yang dirilis KKP, total cakupan WPPNRI seluas 66.195.416,22 hektar.
Rezim Hkm Laut 2
Seluruh KII yang melanggar, khususnya di Laut Natuna Utara, akan dikenakan denda hingga 25 juta. Hal ini mengacu pada pasal 7 dan 100 UU Perikanan. hukum nasional. 11/2020 tentang penciptaan lapangan kerja.
Selain denda, pelanggaran terhadap undang-undang ini juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan (pelanggaran pertama), skorsing, mengacu pada pasal 130 ayat (2) Dewan Menteri UU Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 58 Tahun 2020 tentang Penangkapan Ikan. izin (pelanggaran kedua), dan pencabutan izin (pelanggaran ketiga).
Tak hanya bersalah, IOJI merekomendasikan KKP menerbitkan pembekuan izin baru dan perpanjangan izin bagi kapal berjenis JTB API. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah konflik vertikal yang mungkin timbul.
Pada saat yang sama, KKP juga harus mengkaji dampak kapal JTB, khususnya (1) kesehatan perairan, (2) perilaku kepemilikan, (3) kemungkinan konflik vertikal. Hasil penelitian ini akan menjadi dasar evaluasi kebijakan kantong jaring.
Skkni Bidang Penangkapan Ikan Di Laut Pdf
Selain itu, aparat penegak hukum maritim juga harus berhati-hati dalam membentuk kapal patroli di Pulau Subi dan perairan sekitarnya, untuk mencegah serbuan kapal ikan oleh kapal pukat.
Kapal KM Sinar Samudra asal Jawa ditahan Polarud Natuna untuk transit di kawasan penangkapan ikan Perairan Subi, Kabupaten Natuna. Foto: Yogi Eka Saputra/Indonesia
Selain KII, KIA juga mempunyai kemampuan memimpin konflik langsung akibat pelanggaran di Vietnam. Risiko ini mungkin timbul, karena LNU memiliki sejumlah besar KIA berbendera Vietnam dan aktivitas penangkapan ikan yang intensif.
Sekitar 60 unit KIA berbendera Vietnam masuk ke LNU. Jumlah ini melebihi jumlah standar KIA negara lain di perairan tersebut.
Tekad Kkp Terapkan Uu Cipta Kerja Di Sektor Kelautan Dan Perikanan
Sebagian besar dari mereka beroperasi di Laut Natuna Utara, ZEE 1 Indonesia yang tak terbantahkan dari 106,2 E hingga 109,1 E dan 5,3 N hingga 6,2 N. Sekitar delapan KIA Vietnam ditemukan melakukan penangkapan ikan ilegal di sepanjang jalur tersebut sebelum Maret-Juni 2022.
Definisi wilayah ZEE Indonesia di Natuna Utara terletak di sebelah selatan garis batas landas kontinen Indonesia-Vietnam, jelas Santosa.
Dari hasil analisis citra satelit, IOJI menemukan aktivitas KIA Vietnam di ZEE Indonesia, yaitu dua kapal yang bergerak dalam waktu yang sama dalam arah yang sama dengan jarak antar kapal 300 hingga 400 meter.
. Proyek KIA Vietnam di Indonesia tidak ada sengketa ZEE mulai muncul pada tahun 2021 hingga saat ini, terutama hasil pemeriksaan bulan Juni 2022.
Kabel Bawah Laut Dalam Unclos 1982
Berdasarkan Pasal 56 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, Indonesia mempunyai kedaulatan atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati dan non hayati yang berada di ZEE Indonesia.
Undang-undang ini menegaskan bahwa negara lain tidak dapat menikmati sumber daya tersebut tanpa izin dari pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai hak dan kewajiban yang pertama (
) menindak tegas pihak-pihak yang merusak sumber daya ikan ZEEI, termasuk penyitaan kapal dan penuntutan pidana.
Atas pelanggaran sebagaimana disebutkan di atas, KIA berbendera Vietnam dapat dipidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. Semua undang-undang ini dianggap ketat dan pemerintah hanya dapat bekerja sesuai dengan undang-undang terkait.
Jaga Situasi Di Laut Natuna Utara, Ksal: Kapal Asing Boleh Sekadar Melintas
Selama Maret-Juni 2022, IOJI mendeteksi empat kapal ikan Vietnam di dekat perbatasan RI-Vietnam, yakni Kiem Ngu 216 (KN216), Kiem Ngu 220 (KN220), Kiem Ngu 268 (KNemgu 2400 (2408).
Keempat kapal tersebut beberapa kali masuk dan keluar dari zona tak terbantahkan ini, hingga 7 hingga 10 mil laut dari tepi landas kontinen, atau hingga titik tengah KIA Vietnam dan masuknya Indonesia ke dalam ZEE tak terbantahkan.
Proses pelaksanaannya tidak terbatas pada Maret-Juni 2022 saja, namun akan terus berlanjut sepanjang tahun 2021. Pada 19 Juni 2022, KN268 ditemukan di dekat kapal (
Proses penangkapan satu dari enam kapal Vietnam berbendera asing yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada Minggu (16/5/2021) oleh kapal penyidik KP Hiu Macan 01. Foto: Ditjen PSDKP KKP
Penangkapan Ikan Terukur Untuk Produktivitas Dan Keberlanjutan
Selain LNU, hal serupa juga terjadi di perairan Papua Nugini yang merupakan kawasan ekonomi khusus sepanjang pesisir Arafuru yang merupakan bagian dari WPPNRI 718 dan pesisir Aru di Timor Timur.
Aktivitas penangkapan ikan ilegal banyak melibatkan Kapal Indonesia (KII) berukuran di atas 30 GT dengan menggunakan alat pancing cumi API. Ketika itu terjadi, mereka semua ditemukan
Masuknya kapal yang terdaftar di WPPNRI 718 terdeteksi oleh IOJI dan berlanjut hingga Februari 2022. Hal ini dilakukan karena terjadi penurunan produksi cumi/sotong di perairan tersebut.
Penurunan ini mungkin disebabkan oleh meningkatnya permintaan produk cumi dalam beberapa tahun terakhir. Fakta tersebut ditunjukkan oleh hasil Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) dan data Badan Pusat Statistik.
Penangkapan Ikan Terukur Dijadwalkan Pada 2023
Melihat. Sekjen KKP pada November lalu melihat satu dari lima kapal asing berbendera Vietnam menangkap cumi-cumi tanpa izin di Laut Natuna Utara dan membawanya ke Inspektorat Kelautan dan Perikanan Pontianak. , Kalimantan Barat pada Senin (12/4). /2021). Foto: KKP
Berdasarkan seluruh permasalahan yang telah dijelaskan di atas, IOJI telah memberikan beberapa rekomendasi terkait ketiga permasalahan di atas.
Laut Natuna Utara dan Laut Arafuru; Pulau Subi, Jalur Perikanan Natuna; dan pelanggaran KII di ZEE Papua Nugini.
Di sisi lain, Bambang Erawan, Direktur Kemaritiman Badan Keamanan Laut (Bakmala), mengakui banyak permasalahan yang terjadi di perairan laut Indonesia. Penting untuk mendapatkan keputusan dari semua pihak untuk memahami bersama bahwa independensi pemerintah harus dilindungi.
Dampak Alat Tangkap Pengganti Cantrang Masih Perlu Dikaji
“Khususnya Natuna, mari kita selesaikan (setiap masalah) dengan baik.” Kita perlu memperkenalkan logo resmi Laut Natuna Utara. Mereka semua
“Harusnya tercipta di sana,” ujarnya seraya menambahkan bahwa lambang pemerintah tidak hanya terbatas pada TNI AL, Bakamla, dan PSDKP saja.
Di sisi lain, Guru Besar Keamanan Maritim Universitas Pertahanan Widodo ini juga berpendapat bahwa kedaulatan laut harus dilindungi. Hak-hak ini tidak dapat dibagi antara negara-negara tetangga lainnya.
Hak ini ditetapkan dalam UNCLOS 1982 dan kemudian diakui oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1983 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia. Dia juga mengatakan bahwa ini adalah keputusan
Ambil Ikan Di Luar Zona Tangkapan Laut Aru, 3 Kapal Nelayan Diciduk Kkp
Menangkap ikan di sawah, menangkap ikan di kolam, bagaimana cara menangkap tikus di rumah, menangkap ikan di laut, bagaimana pengelolaan kekayaan alam yg terkandung di wilayah negara indonesia, bagaimana pembagian wilayah persebaran fauna menurut wallace dan weber, cara menangkap ikan di sungai, mimpi menangkap ikan di sungai, cara memperoleh wilayah negara menurut hukum internasional, bagaimana cara menangkap peluang usaha, bagaimana kondisi wilayah indonesia di daratan lautan dan udara, bagaimana cara tumbuhan kantong semar menangkap serangga