Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2022 Di Cekbansos.kemensos.go.id

administrator

0 Comment

Link

Edukasinewss – Cara cek status penerima kesejahteraan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua yang disalurkan Mei 2022 di Cekbansos.kemensos.go.id.

PKH merupakan program yang menerima santunan tunai bersyarat bagi keluarga kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memuat komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Penyaluran bansos PKH memasuki tahap kedua pada Mei 2022.

Penerima pembayaran kesejahteraan sosial PKH Tahap II yang disalurkan pada bulan Mei dapat mengecek statusnya di cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan sosial dari PKH disalurkan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

PKH tingkat distribusi

Mengutip Instagramkemensosri, berikut tahapan penyaluran kesejahteraan PKH:

Tahap pertama: Januari, Februari, Maret.

Tahap kedua: April, Mei dan Juni.

Tahap ketiga: Juli, Agustus dan September.

Tahap keempat: Oktober, November, Desember

Besaran bantuan PKH

1. Seorang ibu hamil menerima subsidi sebesar 750.000 rupee / 3 bulan (3.000.000 rupee / tahun).

2. Anak usia dini menerima bantuan sebesar Rs 750.000/3 bulan (Rs 3.000.000/tahun).

3. Anak-anak sekolah dasar menerima subsidi sebesar Rs 225.000 / 3 bulan (900.000 rupee / tahun).

4. Anak SMP mendapat subsidi sebesar 375.000 rupee / 3 bulan (1.500.000 rupee/tahun).

5. Siswa sekolah menengah menerima subsidi sebesar 500.000 rupee / 3 bulan (2.000.000 rupee / tahun).

6. Lansia 70+ menerima dukungan sebesar Rs 600.000/3 bulan (Rs 2.400.000 per tahun).

7. Penyandang disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rs 600.000/3 bulan (2.400.000 rupee/tahun)

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Mei 2022:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (penerima manfaat) seperti yang tertera di ID

4. Masukkan kode 8 karakter (dipisahkan dengan spasi) di kolom Kode

BACA JUGA  Kabar Terkini Mudik Di Tol Japek, Volume Kendaraan Menurun, Arus Lalu Lintas Lengang

5. Klik tombol check out “Temukan data”

Standar Rumah Tangga Penerima PKH (KPM)

Mengutip dari akun Instagram Kemensosri, berikut keluarga penerima manfaat PKH (KPM):

1. Elemen kesehatan

ibu hamil

Kehamilan maksimal dua kali.

anak usia dini

Usia 0-6 tahun dengan maksimal dua anak.

2. Komponen pendidikan

SD/MI .setara

Anak-anak berusia antara 6 dan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setara SMP/MTs

Anak-anak berusia antara 6 dan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

SMA/MA Sederajat

Anak-anak berusia antara 6 dan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen kesejahteraan

Senior 70+

Maksimal satu orang (satu) orang per keluarga.

Penyandang disabilitas berat

Maksimal 1 (satu) anggota keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas intelektual.

Kewajiban Penerima PKH (KPM)

1. Wanita hamil

Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama kehamilan.

Kelahiran di fasilitas kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan ibu nifas sebanyak empat kali selama 42 hari nifas.

2. Bayi usia 0-11 bulan

Tiga pemeriksaan kesehatan di bulan pertama.

ASI Eksklusif selama enam bulan pertama setelah lahir.

imunisasi lengkap.

Pengukuran tinggi dan berat badan bulanan.

Dapatkan suplemen vitamin. Sekali antara usia 6-11 bulan.

Pantau kemajuan setidaknya dua kali setahun.

3. Anak usia dini

Dari 1 hingga kurang dari 5 tahun

Vaksinasi tambahan.

Kenaikan berat badan bulanan.

Pengukuran tinggi badan minimal. Dua kali setahun.

Memantau perkembangan setidaknya dua kali setahun.

Berikan kapsul vitamin. A. 2 kali dalam setahun.

Dari usia 5 hingga kurang dari 6 tahun

Timbang setidaknya dua kali setahun.

Pengukuran tinggi badan minimal. Dua kali setahun.

Memantau perkembangan setidaknya dua kali setahun.

4. Anak SD, SMP dan SMA

BACA JUGA  LOGIN Prakerja.go.id Untuk Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 27

Usia 6 hingga 21 tahun tanpa menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, SMA:

Mendaftar di sekolah/pendidikan yang setara dan mengikuti kelas minimal 85% setiap bulan.

5. Lansia 70 tahun ke atas

Pastikan cek kesehatan.

Gunakan layanan orang tua dengan lembut.

Layanan home care (pengurus merawat senior KPM, memandikan dan merawat mereka).

Penitipan anak (partisipasi dalam kegiatan sosial lingkungan; jogging pagi, aerobik sehat, dll untuk manula setidaknya setahun sekali.

6. Penyandang disabilitas berat

Keluarga/pengasuh memelihara, memantau dan memastikan pemeriksaan kesehatan penyandang disabilitas berat setidaknya setahun sekali:

Layanan home visit (petugas kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat).

Pelayanan home care (pengelola pancuran, pengurusan dan perawatan PKM KPH).

PKH .tujuan

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan dan sosial.

2. Mengurangi pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

3. Mendorong perubahan perilaku kemandirian keluarga penerima manfaat.

4. Pengentasan kemiskinan.

5. Keuangan Inklusif.

Share:

Related Post

Leave a Comment