Konsekuensi Tidak Dipisahkannya Kekuasaan Di Indonesia Adalah

admin 2

0 Comment

Link

Konsekuensi Tidak Dipisahkannya Kekuasaan Di Indonesia Adalah – Dinamika regulasi tentang desentralisasi Landasan filosofis Delegasi kekuasaan terpusat ke daerah bukan satu-satunya hasil perubahan. Tapi juga akibatnya.

Presentasi dengan topik: “Dinamika regulasi desentralisasi Landasan filosofis Delegasi kekuasaan terpusat ke daerah bukan satu-satunya hasil perubahan. tetapi juga konsekuensinya”— Salinan presentasi:

Konsekuensi Tidak Dipisahkannya Kekuasaan Di Indonesia Adalah

2 Landasan filosofis Delegasi kekuasaan terpusat ke daerah bukan satu-satunya solusi. Sri Soemantri, Pengantar Perbandingan Antara Hukum Tata Negara, Rajawali, Jakarta 1981.

Dinamika Regulasi Tentang Desentralisasi. Landasan Filosofis Pelimpahan Wewenang Dari Pusat Ke Daerah Bukan Hanya Karena Amandemen Tetapi Konsekuensi.

3 landasan teori Mandat dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terjadi karena :  Geoffry Duedly dan Jeremy Ricadson 4 I yaitu : (ideas), kepentingan (interests), institusi (institusi) dan person (individual) terjadi di pemerintahan Indonesia  perubahan Kebijakan Stefan Walgrave adalah suatu bentuk agenda setting yang berhubungan dengan isu-isu politik pemerintah.

4 Mendefinisikan Masalah 1. Bagaimana cara pendelegasian kekuasaan dari pusat ke daerah sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945? 2. Bagaimana bentuk mandat sentralisasi ke daerah di Indonesia?

5 Pemerintahan Provinsi dalam UUD NKRI Sebelum Perubahan UUD 1945 Bab VI Pemerintahan Provinsi Pasal 18 Pembagian Daerah Atas Daerah Besar dan Daerah Kecil Bentuk susunan pemerintahan ditentukan oleh undang-undang. Musyawarah Pemerintahan Negara dan Usulan Hak Alam Daerah Khusus sesudah Perubahan UUD 1945, Bab 6, Pemerintahan Daerah Propinsi, Pasal 18 1) Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas propinsi-propinsi. dan provinsi itu dibagi atas bagian dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah sendiri, yang diatur dengan undang-undang.2) Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota daerah mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. -administrasi

6 perjanjian berturut-turut…(1) – 3) Pemerintah Provinsi bupati dan kotamadya memiliki badan legislatif daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum; dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi Bupati dan kotamadya dipilih secara demokratis.

Konsekuensi Tidak Dipisahkan Nya Kekuasaan Di Indonesia Adalah… A. Dapat Mengakibatkan

7 kesepakatan berturut-turut…(2) -5) Pemerintah provinsi menjalankan otonomi seluas-luasnya. 6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan tugas pemerintahan sendiri dan pembantuan 7) Susunan dan tata cara pemerintahan daerah merupakan pengawasan hukum

8 Lanjutan Perjanjian…(3) – – Pasal 18a 1) Hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, pemerintah provinsi, bupati dan kota. atau antar provinsi dan kabupaten dan kota akan diatur dengan undang-undang yang berkaitan dengan daerah Kekhususan dan Keanekaragaman 2) Hubungan Keuangan pelayanan publik Penggunaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan provinsi diatur dan dilakukan secara adil dan sesuai dengan undang-undang.

BACA JUGA  Ceritakan Kisah Keteladanan Sunan Drajat

9 Kelanjutan Persetujuan… (4) – – Pasal 18B (1) Negara mengakui dan menghormati badan-badan pemerintah daerah atau khusus yang diatur dengan undang-undang, menurut adat istiadatnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia yang diatur dengan undang-undang.

10 Perda dalam UU Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 Sebelum Perubahan UUD 1945 1) UU NO 5 Tahun 1974 Setelah Perubahan UUD 1945 1) UU NO 32 Tahun 2004 2) Tahun 2005 3) UU 23 Tahun 2005 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah 4) Acuan Nomor 2 Tahun 2014 5) UU No 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pdf) Eksklusi Atas Nama Konservasi (studi Kasus Masyarakat Sekitar/dalam Kawasan Taman Nasional Ujungkulon Banten

11 Perbandingan umum peraturan sebelum dan sesudah Perubahan UUD 1945 (UU Khusus 22 Tahun 1999) bagian per bagian ) Semua + UU NU 22 Tahun 1999 (Reformasi) Kekuasaan sisa atau terbuka dan memilah atau kompetensi umum karena semua kekuasaan diberikan kepada wilayah. Kecuali untuk hal-hal yang terpusat seperti keuangan dan keuangan negara. pertahanan negara, keamanan, luar negeri desentralisasi keadilan dan agama Sistem pembagian kekuasaan ke daerah desentralisasi asimetris seperti Otsus Aceh dan Papua.

12 Asas Pelaksanaan Sifat Pemerintahan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 1. Wilayah negara dibagi atas daerah besar dan kecil yang bersifat otonom atau memerintah 2. Pemerintahan daerah diselenggarakan secara berjenjang yaitu Daerah Tingkat I Daerah Tingkat II merupakan daerah otonom. Selanjutnya diselenggarakan pemekaran dalam bentuk provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan 3. DPRD Tingkat I dan II DPRD dan kota merupakan bagian dari pemerintahan daerah 4. Peran Menteri Dalam Negeri dalam penyelenggaraan pemerintahan pemerintahan daerah Terlalu banyak (terlalu banyak), yang diungkapkan oleh pimpinan langsung daerah 5. Memberikan kursi yang lebih terhormat dan berkuasa kepada kepala daerah daripada kepala daerah. Sebagaimana umumnya dinyatakan dalam undang-undang sebelumnya Itu hanya diatur dalam kondisi umum.

13 Ciri-Ciri Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam UU No. 22 Tahun 1999 1. Demokrasi dan demokratisasi 2. Mendekatkan pemerintahan kepada rakyat. Penekanan otonomi daerah terpusat pada wilayah administratif dan kota. Daerah bukan provinsi 3. Sistem otonomi yang luas dan sejati 4. Tidak menggunakan otonomi bertingkat. Daerah Otonom tidak menganut sistem stratifikasi dan hanya mengenal 2 (dua) Daerah Otonom yaitu Provinsi dan Daerah/Kota Otonom, artinya: 1) Wilayah Negara Republik Indonesia dibagi menjadi provinsi-provinsi otonom. Daerah dan kota otonom 2) Masing-masing daerah tersebut berdiri sendiri satu sama lain dan tidak memiliki hubungan hierarkis (Pasal 4 UU No.22 Tahun 1999) 3) Provinsi juga berkedudukan sebagai daerah administratif.

BACA JUGA  Penyebab Beragamnya Flora Dan Fauna Di Indonesia Diantaranya Adalah

14 Prinsip Karakteristik Lanjutan…(1) 5. Dalam sistem ini, pejabat tinggi pemerintah daerah lebih tinggi dari pejabat daerah otonom yang lebih rendah. Opsional tanpa dana Penyelenggaraan pemerintahan daerah dibiayai dari dana APBN (Pasal 78 Ayat 2) dan “Otorisasi atau pelimpahan kewenangan federal kepada Gubernur. atau penyerahan kewenangan atau penugasan pemerintah pusat kepada Bupati/Walikota diikuti dengan pendanaan dari instansi terkait. Daerah akan menggunakannya untuk mengeksplorasi pembiayaan keuangan sebanyak mungkin. Sejauh itu legal dan diterima secara sosial.

Dikader Di Organisasi Yang Sakit

Lima Belas Prinsip…(2) 6. Penguatan Masyarakat Melalui Pusat Pemberdayaan Daerah DPRD sebagai akibat dari penurunan kemampuan pusat untuk menguasai daerah Terjadi perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD mengambil peran dominan atas kepala daerah dalam pemerintahan daerah DPRD sebagai wakil masyarakat setempat dan sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah atas kinerjanya.7. Antara Undang-Undang No.32 Tahun 2004 dan UU No. Padahal, UU 22 Tahun 1999 tidak memiliki perbedaan asas dalam kebijakan pengelolaan pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan negara sesuai dengan asas pemerintahan sendiri dan pemerintahan bersama. Otonomi dan tanggung jawab yang nyata

16 Ciri Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Menurut UU No. 32 Tahun 2004 1. UU No. 32 Tahun 2004 mengatur tentang bidang yang berkaitan dengan; Pembentukan daerah dan kawasan khusus distribusi bisnis pemerintah administrasi publik personel daerah Aturan dan peraturan daerah Perencanaan Pembangunan Daerah keuangan daerah kerjasama dan penyelesaian sengketa, kotapraja, desa, pembinaan dan pengawasan Pertimbangan Kebijakan Daerah kemerdekaan

17 Pokok-pokok Ciri…(1) 2. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang khusus dan istimewa. beberapa bentuk lainnya seperti DKI Jakarta, DI Aceh, DI Yogyakarta dan provinsi Papua. untuk wilayah ini Hal yang sama berlaku untuk daerah lain. dengan beberapa pertimbangan Daerah-daerah tersebut dapat diberikan kekuasaan khusus yang diatur dengan undang-undang.

BACA JUGA  Lumut Memiliki Ciri Utama Yang Membedakannya Dengan Tumbuhan Lain Yaitu

18 Sifat Dasar…(2) Berbeda dengan UU No 22 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2004 mensyaratkan agar Kepala Daerah dan DPRD harus konsisten. tanggung jawab dari kepala daerah (seksi..) di lingkungan perkotaan. bentuk terendah dari Disebut oleh pemerintah sebagai “Kelurahan”, desa-desa di kelurahan/kelurahan dapat secara bertahap berubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan usulan dan prakarsa badan pemerintahan desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan peraturan daerah. . (Tidak segera berubah) dengan berdirinya kota dan desa di perkotaan di wilayah pemerintahan (Bhor..)

Tahun Bung Hatta

19 Ciri-Ciri Prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam UU No. 23 Tahun 2014 Dalam UU No. 23 Tahun 2014 masih digunakan model sisa kekuasaan atau open management. Urusan negara dibagi menjadi urusan pemerintahan yang komprehensif. Urusan negara yang sesuai dan urusan publik umum (Pasal 9) Urusan publik menyeluruh adalah urusan publik yang sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi pemerintah pusat. (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, keuangan dan fiskal, dan agama) Urusan negara yang terkait adalah urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah dan daerah/kota. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan. Dalam UU No 23 Tahun 2014, DPRD tetap pada kedudukan yang sama dengan UU No 23 Tahun 2004 yaitu bagian dari Pemerintahan Daerah (Pasal..).

20 Perubahan atas UU 23 Tahun 2014 dan UU No. 9 Tahun 2015, terjadi perubahan klasifikasi BUMN dari 2 badan usaha yang terintegrasi dan digabung menjadi 3 badan usaha yang terintegrasi, merger dan usaha pemerintahan umum ( Bagian..) Perubahan pembagian pekerjaan pemerintah secara bersamaan antara pemerintah pusat. pemerintah Provinsi dan pemerintah provinsi di tingkat kabupaten/kota Tercantum dalam lampiran UU 23 Tahun 2014 dan perubahan penjelasan hal-hal yang sezaman, termasuk peraturan. dan bersifat opsional urusan pemerintahan Hal ini berdampak pada kewajiban pemerintah daerah untuk; Operasi bisnis pemerintah yang bersaing di bawah operasi otoda terdiri dari bisnis wajib pemerintah dan bisnis pemerintah terpilih dengan memetakan bisnis wajib pemerintah dan alternatif yang diprioritaskan berdasarkan wilayah bersama dengan kementerian atau lembaga. dan melaksanakan serah terima pejabat, dana, sarana dan prasarana, serta dokumen hasil pembagian pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota (Bor..)

21 Dampak UU No 9 Tahun 2015 1. Perubahan dalam urusan negara akibat pemberlakuan UU No 23 Tahun 2014

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment