Mengenal Asuransi Kredit Indonesia, Produk, dan Cara Klaimnya

administrator

0 Comment

Link
asuransi kredit indonesia askrindo

Edukasinewss Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) adalah salah satu jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap nasabah yang memiliki tagihan di kartu kredit. Asuransi Kredit Indonesia merupakan perusahaan yang saat ini sudah resmi bergabung dalam grup asuransi BUMN.

PT. Asuransi Kredit Indonesia memberikan jaminan perlindungan berupa pelunasan tagihan kredit bagi nasabah. Perlindungan ini bisa dicairkan ketika nasabah meninggal dunia atau mengalami cacat seumur hidup.

Asuransi Kredit Indonesia adalah layanan yang wajib dipertimbangkan jika Anda sedang mencicil properti seperti rumah dan kendaraan. Jika tertarik mendaftar, ada baiknya simak informasi selengkapnya di bawah ini. 

Profil Asuransi Kredit Indonesia 

Sejak awal kemunculannya, Asuransi Kredit Indonesia memang sudah dioperasikan oleh pemerintah Indonesia. Perusahaan ini diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan sejak tahun 1971. Pada saat itu Kemenkeu masih bernama Departemen Keuangan.

Di tahun 2016, Asuransi Kredit Indonesia sempat tersandung kasus korupsi dan di tahun 2020 perusahaan resmi menjadi holding BUMN. Hingga saat ini, layanan dari Askrindo telah mendapat izin dan diawasi oleh OJK.

Visi utama dari perusahaan ini yaitu membantu memberdayakan UMKM. Seperti diketahui, UMKM yang baru merintis pada umumnya membutuhkan pinjaman modal dan harus membayarnya dengan cara dicicil. 

Oleh karena itu, mereka membutuhkan perlindungan agar tagihan cicilan tak menjadi beban ketika mereka mengalami risiko.

Jenis Produk Askrindo

Askrindo tidak hanya memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah yang memiliki tagihan kredit saja, tetapi lebih dari itu. Ada beberapa jenis produk Askrindo yang juga diperuntukan bagi masyarakat umum yaitu:

1. Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi kecelakaan diri dari Askrindo memberikan jaminan perlindungan bagi nasabah yang mendapatkan kerugian akibat kecelakaan. Misalnya risiko kematian cacat seumur hidup hingga biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan tersebut. 

BACA JUGA  Ini Dia Sederet Perusahaan Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia

Kecelakaan yang ditanggung oleh askrindo yaitu kejadian yang didalamnya mengandung unsur kekerasan. Baik itu melibatkan kekerasan fisik atau juga kekerasan dengan benda keras dan bahan kimia.

2. Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran menargetkan nasabah yang memiliki aset berupa properti di bangunan atau tempat tinggal. Khususnya aset yang mungkin bisa rusak dan hancur akibat kecelakaan. 

Jika Anda mendaftar asuransi kebakaran, maka Anda akan mendapat dana ganti rugi atas aset yang mengalami kerugian. Namun, ketentuan ganti rugi ini tentunya akan disesuaikan dengan melihat kondisi aset yang terbakar.

3. Asuransi Kredit Usaha Rakyat

Produk asuransi yang satu ini memberikan jaminan perlindungan kepada UMKM untuk pembiayaan modal. Manfaat yang didapatkan pelaku UMKM yaitu pengembangan usaha sesuai dengan target yang diinginkan.

Cara Klaim Askrindo

Mungkin masih banyak yang belum mengetahui cara klaim Askrindo. Hal ini dikarenakan tingkat popularitas Askrindo yang memang tidak sepopuler perusahaan asuransi swasta. Namun, tak ada salahnya mengetahuinya. Berikut cara untuk klaim Askrindo:

  • Buat laporan klaim dan jelaskan alasan mengapa Anda ingin mengajukan klaim
  • Lampirkan dokumen klaim dan dokumen pendukung seperti KTP
  • Jika pemegang polis telah meninggal, lampirkan surat keterangan meninggal dunia
  • Ajukan dokumen tersebut ke kantor cabang Askrindo terdekat
  • Tunggu hingga pihak Askrindo menghubungi Anda

Proses klaim membutuhkan waktu beberapa hari hingga 1 minggu. Pihak Askrindo akan menganalisis terlebih dahulu laporan klaim yang Anda ajukan. Setelah itu, Anda akan dihubungi apakah klaim diterima atau ditolak.

Demikian informasi mengenai Asuransi Kredit Indonesia. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman dan mendapatkan perlindungan atas pinjaman atau kredit tersebut sebaiknya segera mendaftar.

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment