WhatsApp Dan Facebook Terancam Bubar dan diblokir Di Indonesia, Kominfo Desak Segera Registrasi

administrator

0 Comment

Link
whatsapp dan facebook terancam di blokir kominfo

Edukasinewss – Platform digital pribadi seperti Whatsapp dan Facebook terancam bubar karena tidak terdaftar di sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Whatsapp dan Facebook terancam bubar Juru bicara Kominfo Didi Bermadi mengingatkan operator PSE untuk segera melakukan registrasi ulang di Private Scopes.

Dikatakannya, pendaftaran UKM asing dan lokal akan berakhir pada 20 Juli 2022. Didi mengatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan tersebut mencakup kewajiban setiap perusahaan swasta dalam dan luar negeri untuk mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan bisnis digital di Indonesia.

Whatsapp dan Facebook terancam Bubar di Indonesia

“Bagi yang sudah mendaftar, jika tidak memenuhi skema pendekatan Online Single Application Risk Rule (OSS RBA), maka harus melakukan pendaftaran ulang. Sedangkan PSE lain yang belum pernah mendaftar perlu untuk memenuhi kriteria dan Wajib registrasi, segera registrasi ” kata Didi di kantor. Kominvo, Jakarta, Rabu (22/6/2020).

Menurut data Kominfo, PSE asing telah mendaftarkan TikTok dan Linktree baru. Sedangkan PSE asing seperti WhatsApp, Google, Facebook, dll tidak terdaftar.

“Hanya Tiktok dan Linktree yang terdaftar. Jadi hanya dua perusahaan asing besar yang terdaftar.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, ada enam kategori sektor swasta yang wajib didaftarkan, yaitu:

1. Perusahaan yang menawarkan atau memperdagangkan barang/jasa;

2. Perusahaan yang menyediakan jasa transaksi keuangan.

3. Perusahaan yang menyediakan layanan konten digital berbayar.

4. Perusahaan yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi.

5. Perusahaan yang menyediakan layanan mesin pencari. Dan

6. Perusahaan yang memproses data pribadi untuk transaksi elektronik.

Didi mengatakan, pendaftaran dilakukan secara door to door melalui Sistem Perizinan Berusaha Elektronik/Online Single Application Site (OSS) https://oss.go.id yang terintegrasi langsung dengan Sistem Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BACA JUGA  UPDATE Harga IPhone Terbaru Bulan Maret 2022: IPhone 11, IPhone 12 Hingga IPhone 13

Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, tercatat 4.540 PSE di Indonesia. Terdiri dari 4.472 perusahaan domestik dan 68 perusahaan asing. Kominfo memiliki daftar nama PSE yang telah terdaftar di situs resminya. Saat menelusuri situs tersebut, nama besar seperti Facebook, WhatsApp dan Google tidak masuk dalam sistem Kominfo.

Share:

Related Post

Leave a Comment