Kenali Aplikasi Pinjaman Online Ilegal yang Banyak Memakan Korban

administrator

0 Comment

Link
aplikasi pinjaman online ilegal

Edukasinewss – Pinjaman online saat ini sedang marak dan banyak digunakan oleh pengguna smartphone karena aksesnya yang mudah dan cepat. Akan tetapi, di luaran sana masih banyak terdapat aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak mendapatkan izin dari OJK sehingga tidak diawasi langsung.

Jika kamu tertipu dengan rayuan aplikasi ilegal ini, pastinya yang akan terjadi adalah kerugian data yang telah kamu kirim sebelumnya. Oleh sebab itu, kamu harus mengenali aplikasi pinjaman online ilegal yang seharusnya tidak digunakan untuk pinjaman online.

Daftar Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Terdapat beberapa fintech yang ditutup oleh OJK karena melakukan proses pinjaman online tidak sesuai standar dan bahkan melanggar peraturan. Apa saja fintech pinjaman online yang ditutup oleh OJK sehingga menjadi aplikasi ilegal? Simak daftar aplikasi online ilegal di bawah ini:

1. Kredit Tunai

Aplikasi pertama yang dikenalkan dalam pinjaman online ilegal adalah Kredit Tunai. Jika kamu menemui aplikasi ini, maka jangan sampai tergiur untuk melakukan pinjaman.

Kredit Tunai dirasa sangat menarik karena memiliki besaran dana yang besar untuk dipinjamkan yaitu sampai dengan Rp20 juta. Akan tetapi, untuk tenor yang diberikan cukup tidak masuk akal karena kurang dari sebulan.

Hal tersebut sudah menegaskan bahwa aplikasi ini memiliki ciri-ciri aplikasi ilegal karena jumlah dana dan tenor yang diatur kurang masuk akal.

2. Setor Tunai

Selanjutnya, ada aplikasi yang bernama Setor Tunai yang hampir sama dengan aplikasi sebelumnya. Uniknya, pinjaman uang tunai online bisa dilakukan dengan mencairkan saldo pada e-wallet DANA dan bukan ke rekening bank pribadi.

Ini patut dicurigai karena e-wallet bukanlah akun resmi yang ditujukan untuk mencairkan uang pinjaman melalui online. Oleh sebab itu, jangan sampai menggunakan e-wallet dalam pencairan uang pinjaman bisa saja mereka melakukan penipuan untuk memperoleh data kamu.

BACA JUGA  Download Lagu Youtube Tanpa Aplikasi

3. Fund Cash

Fund Cash juga masuk ke dalam aplikasi pinjam online yang ilegal dan sudah ditutup oleh OJK. Pasalnya, aplikasi yang bisa diunduh di Google Play Store ini sudah tidak eksis lagi dan bahkan untuk website resminya sudah ditutup menjadi Internet Positif.

Oleh sebab itu, bisa dipastikan kamu tidak akan bisa lagi melihat aplikasi Fund Cash ini dan bahkan jika melihatnya bisa langsung dihindari.

4. Bantu Rakyat

Jika melihat namanya maka akan sangat tertarik karena nama Bantu Rakyat seakan-akan pemerintah akan menyuntikkan dana agar bisa dipinjam oleh rakyat. Pastinya, bunga yang diharapkan oleh para pengguna adalah bunga yang kecil.

Sayangnya, Bantu Rakyat merupakan aplikasi scam atau penipuan sehingga bisa dikatakan sebagai aplikasi pinjam uang ilegal secara online. Hal tersebut terlihat pada bunga yang diberikan kurang masuk akal bahkan tidak sesuai dengan ketentuan dari OJK. 

Jika kamu melakukan pinjaman di sini, maka akan dikenakan bunga lebih dari 1% yang memang cukup besar. Oleh sebab itu, jangan tergiur dengan aplikasi Bantu Rakyat.

5. Duit Plus

Sama seperti aplikasi sebelumnya, aplikasi ini melakukan pinjaman uang online cepat cair dengan pencairannya pada aplikasi DANA. Maka tentu saja kamu tidak boleh tergiur dan ingin melakukan pinjaman dengan segera.

Lihatlah terlebih dahulu apakah aplikasi ini memiliki alamat kantor yang jelas dan pasti. Karena untuk aplikasi ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor secara gamblang dan bahkan ditutupi.

6. Cash Tree

Selanjutnya, aplikasi yang bisa kamu hindari adalah Cash Tree. Apakah kamu cukup familiar dengan nama aplikasi ini? Ya, pastinya jika kamu senang menggunakan aplikasi penghasil uang secara online maka tidak asing dengan namanya.

BACA JUGA  Game Atau Aplikasi Yang Menghasilkan Uang

Cash Tree ini memberikan sebuah pinjaman online yang ternyata adalah tindakan ilegal sehingga OJK menutup aplikasi ini. Di Google Play Store, mungkin kamu masih bisa menemukannya. Akan tetapi, tetap berhati-hati dan jangan sampai melakukan pinjaman di aplikasi pinjaman online ilegal ini.

7. Cicilan

Mendengar namanya saja kamu pasti tergiur untuk melakukan pinjaman. Terlebih lagi jika seorang mahasiswa maka akan sangat berharap pada aplikasi Cicilan ini.

Memang jika melakukan pinjaman online dan bisa melakukan pembayaran dengan metode cicilan akan terasa sangat ringan. Namun, aplikasi ini menawarkan biaya tambahan yang sangat tinggi bahkan hingga 40% dari nilai pinjaman.

Bukannya meringankan permasalahan ekonomi, akan tetapi malah merugikan pengeluaran yang bisa dibilang cukup besar dan memberatkan.

8. Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Lainnya

Selain beberapa aplikasi yang sudah dikenalkan di atas, ternyata masih banyak aplikasi berbahaya yang ditutup oleh OJK karena tindakan ilegal, seperti:

  • Apelbox
    • Approved Loans
    • Ayo Cepat Cair – Pinjol Tronjal Tronjol
    • Ayo Kasbon
    • Blue Kilat
    • Bos Tunai – Pinjaman online cepat cair
    • Bunga Merah
    • Bursa Pinjaman Apk – Pinjam dana rupiah cepat secara online
    • Cash Kita
    • Cashbus Apk Android – Pinjaman uang tunai cepat online
    • Cashe – Pinjam uang cepat & dana KTA kilat
    • Ccash uang – pinjaman tanpa jaminan pinjaman ponsel
    • Cepatdompetyuk
    • Dana Cepat – pinjaman online super kilat
    • Dana Cepat Online
    • Dana Ring – Pinjam uang online mudah flash kilat
    • Dana Teman – Informasi pinjaman uang online
    • DanaGO! – Pinjaman KTA uang online
    • Easy Uang Pro – Pinjaman tanpa jaminan dana online
    • Dompet Pinjaman – Kredit pinjaman online dana kilat
    • EasyPinjaman – pinjaman online tunai cepat cair dan mudah
    • GoDompet – Pinjaman uang tunai
    • HappyDana
    • Idkota – Pinjaman dapat uang, menghasilkan lowongan
    • KamiBantu – Pinjaman uang tunai online
    • Kita Patungan – Pinjaman yang tunai tanpa jaminan
    • KLIK KREDIT – Referensi pinjaman yang terpercaya
BACA JUGA  Apakah Pinjaman Online Aman, Cek Penjelasannya Disini

Masih banyak lagi aplikasi pinjaman online ilegal yang ditutup oleh OJK, yaitu berjumlah 168 perusahaan fintech. Agar bisa mengetahuinya dengan jelas, maka kamu bisa melihatnya sendiri di website resmi OJK dengan judul Daftar 168 Entitas Fintech Ilegal.

Share:

Related Post

Leave a Comment