Cerita Pilu Gadis Di Kukar Dipaksa Layani Ayah Tirinya Hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

administrator

0 Comment

Link

Edukasinewss – Kisah sedih seorang gadis yang dipaksa untuk melayani nafsu ayah tirinya terjadi di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur.

Diketahui korban akan memanggilnya Bunga sedangkan pelaku laki-laki berinisial SC (45), warga Kecamatan Sebulu.

Pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika tidak menurut.

Sedangkan Bonga sedang hamil 6 bulan karena SC.

Kapolsek Kokar AKBP Arwin Amrih Wientama membenarkan kasus ini melalui Kapolsek Cipulu Epto Chandra Bwana.

Ia mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Spolo sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (5/5/2022).

“Tersangka mengancam akan membisikkan di telinga korban mengatakan jika kamu tidak mau, aku akan membunuhmu, menurut ibumu,” kata Kapolsek Spolo dalam siaran pers. Selasa (10/05/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kecelakaan itu bermula pada Selasa (5/3/2022) sekitar pukul lima pagi, BARAT,

Saat itu, tersangka membangunkan korban saat korban sedang tidur di kamar.

Setelah itu, korban diberi segelas air dengan dalih air tersebut dapat memulai proses kelahiran.

“Kadang-kadang air di perut korban digunakan dengan kedua tangan tersangka.”

“Kemudian tersangka melepas bagian sensitif korban, namun korban berusaha mundur dan melawan agar tersangka tidak melepas pakaian korban,” jelasnya.

Namun, Iptu Chandra mengatakan, saat korban mencoba menjawab, tersangka membisikkan kepada korban dan mengancam jika korban tidak merespon, ibu korban akan dibunuh oleh tersangka.

Dia berkata, “Ketika korban mendengar ini, mereka takut dan tidak berani.”

Iptu Chandra mengatakan tersangka akhirnya memaksa putrinya, dan korban hanya bisa menjalani perlakuan bejat dengan menutupi wajahnya dengan selimut sementara ayah tirinya dianiaya.

“Setelah tersangka menyerang korban, tersangka kembali menyapa korban dengan mengatakan, ‘Kamu tidak akan memberi tahu siapa pun. Setelah itu, tersangka meninggalkan kamar korban.'”

BACA JUGA  Teks Pada Lbn Adalah Lembaga Negara Yang Mengurusi Di Bidang

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, yaitu barang siapa melakukan kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan istrinya melakukan hubungan seks di luar nikah diancam dengan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun menurut Pasal 285 KUHP.

Dan menyimpulkan bahwa “tersangka ditangkap pada Kamis (5/5/2022) di rumah pelaku dan ditahan di Rutan Sipulu sejak Jumat (6/5/2022).”

Share:

Related Post

Leave a Comment