Chord Gaji Caleg

administrator

0 Comment

Link
Chord Gaji Caleg

Chord Gaji Caleg

Chord Gaji Caleg: Berpakah Besarannya dan Bagaimana Perhitungannya?

Calon legislatif (caleg) merupakan salah satu profesi yang kerap menjadi perbincangan publik. Selain karena tugas dan wewenangnya yang besar, gaji caleg juga menjadi sorotan.

Besaran gaji caleg diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam PP tersebut, gaji caleg dibagi menjadi beberapa golongan, tergantung pada jabatan dan masa kerjanya.

Golongan Gaji Caleg

  • Golongan IA: Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Golongan IB: Wakil Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Golongan IIA: Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah menjabat selama 1 periode
  • Golongan IIB: Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah menjabat selama 2 periode
  • Golongan IIIA: Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah menjabat selama 3 periode
  • Golongan IIIB: Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah menjabat selama 4 periode atau lebih

Besaran Gaji Caleg

Besaran gaji caleg bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerjanya. Berikut ini adalah rincian gaji caleg berdasarkan golongan:

  • Golongan IA: Rp5.000.000 per bulan
  • Golongan IB: Rp4.500.000 per bulan
  • Golongan IIA: Rp4.000.000 per bulan
  • Golongan IIB: Rp3.500.000 per bulan
  • Golongan IIIA: Rp3.000.000 per bulan
  • Golongan IIIB: Rp2.500.000 per bulan

Selain gaji pokok, caleg juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan komunikasi. Besaran tunjangan ini bervariasi, tergantung pada peraturan masing-masing daerah.

Perhitungan Gaji Caleg

Gaji caleg dihitung berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Berikut ini adalah contoh perhitungan gaji caleg golongan IIA yang telah menjabat selama 1 periode:

  • Gaji pokok: Rp4.000.000 per bulan
  • Tunjangan jabatan: Rp1.000.000 per bulan
  • Tunjangan perumahan: Rp500.000 per bulan
  • Tunjangan transportasi: Rp300.000 per bulan
  • Tunjangan komunikasi: Rp200.000 per bulan
BACA JUGA  Cara Tarik Tunai Shopeepay Di Alfamart

Total gaji caleg golongan IIA yang telah menjabat selama 1 periode adalah Rp6.000.000 per bulan.

Catatan:

  • Besaran gaji caleg dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
  • Tunjangan caleg juga dapat bervariasi, tergantung pada peraturan masing-masing daerah.
  • Gaji caleg yang tercantum di atas belum termasuk potongan pajak penghasilan (PPh).

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment