Curhatan Siswi Ke Orang Tua Bongkar Perilaku Bejat Oknum Guru Honorer Di Bulukumba

admin 2

0 Comment

Link

Edukasinewss – Seorang guru bengis ditangkap di Kabupaten Polukumba, Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan asusila.

Aksi nafsu sang guru terbongkar setelah korban mengaku kepada orang tuanya.

Setelah ditangkap dan diinterogasi polisi, ternyata bukan mahasiswa yang menjadi korban.

Korban oknum guru yang masih berstatus relawan berjumlah tiga orang yang masih berstatus pelajar.

Pelaku, berinisial MA, bersekolah di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Polukumba, Kabupaten Polukumba.

Semua siswa magister yang menjadi korban pelecehan seksual masih duduk di bangku kelas empat.

Kasus tersebut dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satriskrim Polres Polokumba.

Laporan itu menjadi dasar polisi mengamankan Mahkamah Agung, Jumat (29/4/2022).

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polukumba AKP Muhammad Yusuf, Selasa (5 Maret 2022).

AKP Yusuf mengatakan, “Statusnya masih diamankan di Polsek Polokumba.”

Menurut korban, saat ini diketahui tiga orang menjadi korban tindak pidana MA.

Dia menambahkan, “Ya, menurut salah satu korban.”

Tersangka telah melakukan pelecehan seksual dan pelecehan terhadap ketiga anak tersebut sejak tahun 2021.

Aksi kejinya itu dilakukan di dua tempat, yakni kantor guru dan rumah tersangka yang terletak di dekat sekolah tempatnya mengajar.

FYI, MA adalah seorang guru relawan di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Polukumba, Kabupaten Polukumba.

Diduga mencabuli muridnya yang masih kelas empat.

Peristiwa itu muncul setelah salah satu korban memberi tahu orang tuanya.

Orang tua korban tidak terima perlakuan anaknya seperti itu, sehingga mereka melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Polukumba.

Kasus lain di Pinrang

Sidang terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh manajemen Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial SM memasuki tahap pembacaan tuntutan pada Selasa (22 Maret 2022).

BACA JUGA  Ancika Quotes

Sidang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Penang, Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang agar terdakwa divonis 11 tahun penjara. Serta denda 1 miliar rupee, tergantung satu tahun penjara.

Hal yang membuat terdakwa kesal adalah perbuatannya itu menimbulkan trauma bagi korban.

Hal itu ditegaskan Tommy Abrianto, Kepala Divisi Intel Kejari Pinrang (Kasi).

“Jaksa meminta agar para terdakwa divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar plus satu tahun,” kata Tommy.

Dia mengatakan sidang berikutnya akan menjadi agenda pembelaan terdakwa.

Dia menambahkan bahwa, “Setelah pembelaan, penuntutan dibatalkan, dan kemudian agenda pembacaan putusan.”

Belum diketahui apakah SM akan mengajukan banding atas tuntutan hukum yang diterima.

Seperti diberitakan sebelumnya, SM adalah kepala sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Pinrang.

SM dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur pada 22 Oktober 2021.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi, SM ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/8/2021).

SM resmi ditangkap pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 01.00 WITA setelah dilakukan penyelidikan selama 15 jam oleh penyidik ​​Polsek Pinrang.

Kronologis kejadian

Kecabulan itu bermula saat korban dicopet di sebuah pondok pesantren.

SM mengajak korbannya untuk membersihkan kamarnya.

Kemudian SM Entertainment menanyakan sejauh mana korban sudah hafal surah dan bacaan Al-Qur’an.

Dari situ, korban dibujuk dengan nilai aman dan tinggi jika menuruti keinginan SM.

Dari pengakuan korban, terlihat SM mencium kening, pipi, dan bibir korban.

Sementara itu, SM mengaku hal itu karena rasa sayang terhadap murid-muridnya

Share:

Related Post

Leave a Comment