Cuti Dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja Bagi Buruh Atau Pekerja

administrator

0 Comment

Link

Edukasinewss – Pemerintah memperpanjang libur Idul Fitri dari 29 April 2022 menjadi 4-6 April. Mei 2022 diperbaiki.

Sedangkan libur Idul Fitri tahun ini jatuh pada 2-3 Mei 2022.

Bukan hanya tidak semua pekerja atau pekerja dapat menikmati hari libur yang ditetapkan pemerintah dan hari libur.

Salah satu alasannya terletak pada persyaratan pekerjaan.

Namun terkait hal tersebut, pemerintah telah mengatur aturan masuk kerja setelah libur dan libur Lebaran yang juga merupakan hari libur nasional.

Mengutip dari akun Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) @kemnaker, ada beberapa hal yang perlu diketahui buruh jika mengacu pada Pasal 85 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Hal-hal yang dicakup adalah:

1. Pekerja atau pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari libur resmi.

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pegawai pada hari libur resmi apabila sifat dan sifat pekerjaannya:

Itu harus dilakukan terus menerus.

Dalam kasus lain, itu tergantung pada kesepakatan antara karyawan dan majikan.

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau pekerja yang tetap bekerja.

Kemudian, sesuai dengan ayat 1 Pasal 3 KEPmenakertrans No. KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003, tertulis jenis pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus, yaitu:

Pelayanan kesehatan

layanan transportasi

Perbaikan transportasi

bisnis pariwisata

Penyediaan listrik, Jaringan Penyediaan Air Bersih (PAM), Penyediaan Minyak Pemanas (BBM) dan Gas Bumi

Pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi dan merusak material termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi

Pekerjaan di supermarket, mal dan sejenisnya

Bekerja di agen perlindungan

Keamanan

blok media

Layanan Pos dan Komunikasi

Selain itu, perhitungan upah lembur pada hari libur nasional bagi pekerja atau pekerja manual juga diatur.

Aturan perhitungan tergantung pada waktu kerja dalam seminggu.

BACA JUGA  Layang Layang Bahasa Inggris

Jam kerja: 6 hari kerja, 40 jam per minggu

Jam pertama sampai jam tujuh dibayar dua kali lipat dari tarif per jam.

Upah delapan jam adalah tiga kali upah sejam.

Jam sembilan, sepuluh dan sebelas dibayar empat kali lipat tarif per jam.

Jam kerja: 5 hari kerja dan 40 jam per minggu

Upah dari satu jam hingga delapan dibayar dua kali lipat dari tarif per jam

Upah sembilan jam adalah tiga kali upah per jam

Jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas dibayar empat kali lipat dari tarif per jam.

Share:

Related Post

Leave a Comment