Edukasinewss – Pemerintah memperpanjang libur Idul Fitri dari 29 April 2022 menjadi 4-6 April. Mei 2022 diperbaiki.
Sedangkan libur Idul Fitri tahun ini jatuh pada 2-3 Mei 2022.
Bukan hanya tidak semua pekerja atau pekerja dapat menikmati hari libur yang ditetapkan pemerintah dan hari libur.
Salah satu alasannya terletak pada persyaratan pekerjaan.
Namun terkait hal tersebut, pemerintah telah mengatur aturan masuk kerja setelah libur dan libur Lebaran yang juga merupakan hari libur nasional.
Mengutip dari akun Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) @kemnaker, ada beberapa hal yang perlu diketahui buruh jika mengacu pada Pasal 85 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Hal-hal yang dicakup adalah:
1. Pekerja atau pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari libur resmi.
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pegawai pada hari libur resmi apabila sifat dan sifat pekerjaannya:
Itu harus dilakukan terus menerus.
Dalam kasus lain, itu tergantung pada kesepakatan antara karyawan dan majikan.
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau pekerja yang tetap bekerja.
Kemudian, sesuai dengan ayat 1 Pasal 3 KEPmenakertrans No. KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003, tertulis jenis pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus, yaitu:
Pelayanan kesehatan
layanan transportasi
Perbaikan transportasi
bisnis pariwisata
Penyediaan listrik, Jaringan Penyediaan Air Bersih (PAM), Penyediaan Minyak Pemanas (BBM) dan Gas Bumi
Pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi dan merusak material termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi
Pekerjaan di supermarket, mal dan sejenisnya
Bekerja di agen perlindungan
Keamanan
blok media
Layanan Pos dan Komunikasi
Selain itu, perhitungan upah lembur pada hari libur nasional bagi pekerja atau pekerja manual juga diatur.
Aturan perhitungan tergantung pada waktu kerja dalam seminggu.
Jam kerja: 6 hari kerja, 40 jam per minggu
Jam pertama sampai jam tujuh dibayar dua kali lipat dari tarif per jam.
Upah delapan jam adalah tiga kali upah sejam.
Jam sembilan, sepuluh dan sebelas dibayar empat kali lipat tarif per jam.
Jam kerja: 5 hari kerja dan 40 jam per minggu
Upah dari satu jam hingga delapan dibayar dua kali lipat dari tarif per jam
Upah sembilan jam adalah tiga kali upah per jam
Jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas dibayar empat kali lipat dari tarif per jam.
Leave a Comment