Dasar Hukum Berlakunya Bendera Merah Putih Adalah

admin 2

0 Comment

Link

Dasar Hukum Berlakunya Bendera Merah Putih Adalah – Bendera merah putih, bahasa Indonesia, Garuda Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah identitas bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut mencerminkan kedaulatan negara dalam hubungannya dengan negara lain. UU 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keserasian, keterpaduan, pembakuan, dan ketertiban dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta sebagai lagu kebangsaan. .

UU 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan memuat ketentuan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, termasuk ketentuan tentang pelaku hukuman hanya bagi mereka yang dengan sengaja melanggar ketentuan UU 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Dasar Hukum Berlakunya Bendera Merah Putih Adalah

Pengaturan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai lambang identitas diri sebagai wujud eksistensi bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas kesatuan; kedaulatan; kehormatan; kebangsaan; keragaman dalam kesatuan; memesan; kepastian hukum; keseimbangan; harmoni; dan penyelarasan.

Bendera Merah Putih: Sejarah, Makna Dan Aturan Pengibarannya

Tujuan dipasangnya bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan adalah untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; >menjunjung tinggi kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menciptakan ketertiban, keamanan, mengatur penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, Bahasa, Lambang, dan Lagu Kebangsaan diterbitkan dan disahkan pada tanggal 9 Juli 2009 oleh Presiden. H. Susilo Bambang Yudhoyono. uu apa-apa. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 109 dan Penjelasan UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang lagu kebangsaan, dan lagu kebangsaan yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5035. Diterbitkan oleh Menkuham Andi Matalatta pada tanggal 9 Juli 2009 di Jakarta. Agar semua orang tahu.

UU 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan pernah bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 menurut Putusan Mahkamah Konstitusi – Putusan MK No. 4/PUU-X/2012 menyebutkan Pasal 57 huruf d dan huruf c Pasal 69 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dasar hukum penerbitan Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan UU 24 Tahun 2009 adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C UUD 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

BACA JUGA  Apabila Perdagangan Bebas Dunia Diberlakukan Di Indonesia Akibatnya Adalah

Pat Ppkn Activity

Bendera merah putih, bahasa Indonesia, lambang negara Garuda Pankasil dan lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah identitas bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut mencerminkan kedaulatan negara dalam tatanan sosial dengan negara lain serta mencerminkan kemerdekaan dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sebagai pengakuan terhadap bangsa dan negara Indonesia, tetapi merupakan lambang atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan oleh warga negara Indonesia. Bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan kekuatan yang dapat menyatukan berbagai fragmen sejarah Nusantara sebagai bangsa yang besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi bahasa komunikasi yang meluas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang semakin meningkat dari waktu ke waktu merupakan kebanggaan bangsa Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Pasal 35 menyatakan bahwa bendera kebangsaan Indonesia berwarna merah putih. Pasal 36 menyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Pasal 36A menyatakan bahwa lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, Pasal 36B menyatakan bahwa Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan. Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan resmi oleh negara atas penggunaan lambang-lambang tersebut sebagai identitas nasional dan identitas negara kesatuan Republik Indonesia. Segala macam simbol kedaulatan negara dan jati diri bangsa harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan belum sepenuhnya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia diatur dengan Keputusan Pemerintah yang merupakan produk hukum berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950. Kewarganegaraan diatur dengan berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan isinya. Padahal, pembinaan, pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra hanya didasarkan pada penciptaan tahun 1974 dan 1999 seminar politik tentang bahasa nasional, yang dikenal sebagai Kebijakan Bahasa Nasional.

Kesepakatan tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus dilaksanakan dalam bentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan praktik penempatan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang masih diatur dalam Undang-undang Barang dan UUD Sementara Tahun 1950. .

BACA JUGA  Contoh Teks Eksplanasi Tentang Sampah

Makna Filosofis Bendera Indonesia

Undang-undang “Tentang Bendera Negara, Bahasa, Lambang, dan Lagu Kebangsaan” merupakan jaminan kepastian hukum, koherensi, koherensi, normalisasi, dan tata tertib penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Undang-undang ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan syarat dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk ketentuan mengenai sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut. – Mereka diundang.

Di bawah ini teks Bendera, Bahasa, dan Lambang serta Lagu Kebangsaan UU 24 Tahun 2009 (bukan format asli):

Pengaturan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai lambang identitas eksistensi bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Dalam hal penandatanganan suatu perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, ketentuan-ketentuan dibubuhkan pada Bendera Negara sebagai berikut:

Rangkuman Materi Ppkn Kelas 12 Kurikulum 13 Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Indonesia Dari Masa Ke Masa

Dalam hal menempatkan Bendera Negara dan bendera negara lain pada tiang yang disilangkan, Bendera Negara ditempatkan di sisi kanan, dan tiang bendera ditempatkan di depan tiang bendera negara lain.

Apabila dalam suatu konferensi internasional Bendera Kebangsaan berupa bendera meja dikibarkan bersama-sama dengan bendera negara lain, maka Bendera Kebangsaan ditempatkan di depan tempat delegasi Republik Indonesia.

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden dan pejabat publik lainnya, yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dengan Keputusan Presiden.

Agustus Pemasangan Bendera Merah Putih Hut Ke 77, Ini Aturannya

Organisasi bahasa yang ditentukan dalam Pasal 41 bagian (2), bagian (2) Pasal 42, dan bagian (2) Pasal 44 dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan kepala menghadap lurus ke kanan, perisai berbentuk hati yang digantung dengan rantai di leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika tertulis di pita yang digenggam oleh Garuda.

Bentuk, warna, dan ukuran Lambang Negara yang ditentukan dalam Pasal 46-49 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Jika Lagu Kebangsaan dinyanyikan secara keseluruhan dalam tiga bait, bait ketiga diulangi di bait kedua dan ketiga sebanyak satu kali.

Tabloid Mahasiswa Lpm Profesi Unm Edisi 254

Warga negara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk mendukung, melindungi dan menggunakan bendera kebangsaan, bahasa Indonesia dan lambang negara, serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang ini.

BACA JUGA  Fju Cultura

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud mencemarkan, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) atau denda paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), setiap orang yang:

Barangsiapa mencoret, menulis, mencoret, atau merusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau mencemarkan Lambang Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama. 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009

Barang siapa mengubah lagu kebangsaan dengan bantuan nada, irama, kata, dan gubahan lain dengan maksud menghina atau mencemarkan kehormatan lagu kebangsaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama. dari 5 (lima). ) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, tetap berlaku, kecuali bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan undang-undang tersebut. di atasnya hukum

Pelaksanaan perbuatan hukum normatif yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang ini akan selesai paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Ini adalah salinan audio Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. “Sang Merah Putih” adalah sebutan yang melekat pada negara Indonesia. Perlu diketahui juga bahwa nama atau julukan “Merah Putih” diatur secara sah menurut ayat 1 pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sejarah Berlakunya Hukum Pidana Di Dunia Hingga Masuk Ke Indonesia

Bendera juga merupakan salah satu simbol identitas eksistensi bangsa Indonesia, dimana terdapat simbol lain selain bendera, seperti bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Tapi tahukah Anda, UU No 24 tahun ini ternyata

Bendera merah putih kecil, grosir bendera merah putih, bendera merah putih, bendera merah putih plastik, jual bendera merah putih, ukuran bendera merah putih, bendera merah putih besar, harga bendera merah putih, dasar berlakunya hukum internasional, beli bendera merah putih, bendera merah putih adalah, dasar berlakunya hukum adat

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment