E-Kinerja Di Https //Kinerja.bkn.go.id

administrator

0 Comment

Link
E-Kinerja Di Https //Kinerja.bkn.go.id

E-Kinerja Di Https //Kinerja.bkn.go.id

E-Kinerja: Sistem Manajemen Kinerja ASN yang Terintegrasi

E-Kinerja merupakan sistem manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terintegrasi dan berbasis elektronik. Sistem ini dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

E-Kinerja memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

  • Memastikan objektivitas dan transparansi dalam penilaian kinerja ASN.
  • Meningkatkan kualitas penilaian kinerja ASN.
  • Mendukung pengembangan karier ASN.
  • Memberikan umpan balik yang konstruktif kepada ASN.
  • Meningkatkan akuntabilitas ASN.

Saat ini, E-Kinerja telah digunakan oleh seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. ASN yang akan dinilai kinerjanya harus memiliki akun E-Kinerja. Akun tersebut dapat dibuat melalui laman https://kinerja.bkn.go.id.

Setelah memiliki akun, ASN dapat login ke E-Kinerja dan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan. SKP tersebut harus disetujui oleh atasan langsung ASN sebelum dapat dinilai.

Penilaian kinerja ASN dilakukan oleh atasan langsungnya. Atasan langsung ASN akan menilai kinerja ASN berdasarkan SKP yang telah disetujui. Penilaian kinerja ASN dapat dilakukan secara berkala, misalnya setiap bulan atau setiap triwulan.

Setelah penilaian kinerja ASN selesai, hasilnya akan diumumkan kepada ASN yang dinilai. ASN yang dinilai dapat mengajukan sanggahan atas hasil penilaian kinerja tersebut. Sanggahan atas hasil penilaian kinerja ASN akan diproses oleh atasan langsung ASN.

Hasil penilaian kinerja ASN akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Penentuan kenaikan pangkat ASN.
  • Penentuan promosi jabatan ASN.
  • Penentuan pemberian penghargaan ASN.
  • Penentuan pemberhentian ASN.

E-Kinerja merupakan sistem manajemen kinerja ASN yang terintegrasi dan berbasis elektronik. Sistem ini dikembangkan oleh BKN untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

BACA JUGA  Ciri-ciri poster propaganda:

E-Kinerja memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

  • Memastikan objektivitas dan transparansi dalam penilaian kinerja ASN.
  • Meningkatkan kualitas penilaian kinerja ASN.
  • Mendukung pengembangan karier ASN.
  • Memberikan umpan balik yang konstruktif kepada ASN.
  • Meningkatkan akuntabilitas ASN.

Saat ini, E-Kinerja telah digunakan oleh seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. ASN yang akan dinilai kinerjanya harus memiliki akun E-Kinerja. Akun tersebut dapat dibuat melalui laman https://kinerja.bkn.go.id.

Setelah memiliki akun, ASN dapat login ke E-Kinerja dan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan. SKP tersebut harus disetujui oleh atasan langsung ASN sebelum dapat dinilai.

Penilaian kinerja ASN dilakukan oleh atasan langsungnya. Atasan langsung ASN akan menilai kinerja ASN berdasarkan SKP yang telah disetujui. Penilaian kinerja ASN dapat dilakukan secara berkala, misalnya setiap bulan atau setiap triwulan.

Setelah penilaian kinerja ASN selesai, hasilnya akan diumumkan kepada ASN yang dinilai. ASN yang dinilai dapat mengajukan sanggahan atas hasil penilaian kinerja tersebut. Sanggahan atas hasil penilaian kinerja ASN akan diproses oleh atasan langsung ASN.

Hasil penilaian kinerja ASN akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Penentuan kenaikan pangkat ASN.
  • Penentuan promosi jabatan ASN.
  • Penentuan pemberian penghargaan ASN.
  • Penentuan pemberhentian ASN.

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment