Hukum Dasar Tertulis Negara Indonesia
Hukum Dasar Tertulis Negara Indonesia adalah konstitusi tertulis yang mengatur sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan kewajiban warga negara di Negara Indonesia. Konstitusi ini terdiri dari 37 pasal, 170 ayat, dan 4 lampiran. Konstitusi ini disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sejarah Hukum Dasar Tertulis Negara Indonesia
Hukum Dasar Tertulis Negara Indonesia disusun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi ini disusun berdasarkan hasil sidang-sidang BPUPKI yang telah berlangsung sejak tanggal 29 Mei 1945 hingga tanggal 16 Juli 1945.
Struktur Hukum Dasar Tertulis Negara Indonesia
Hukum Dasar Tertulis Negara Indonesia terdiri dari 37 pasal, 170 ayat, dan 4 lampiran. Konstitusi ini dibagi menjadi 16 bab, yaitu:
- Mukaddimah
- Bentuk dan Kedaulatan
- Hak Asasi Manusia
- Kewajiban Warga Negara
- Presiden dan Wakil Presiden
- Menteri-menteri
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Daerah
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
- Komisi Pemilihan Umum
- Badan Pengawas Pemilu
- Dewan Pertimbangan Presiden
- Perubahan Hukum Dasar
Fungsi Hukum Dasar Tertulis Negara Indonesia
Hukum Dasar Tertulis Negara Indonesia berfungsi sebagai:
- Landasan hukum bagi penyelenggaraan negara
- Penjamin hak asasi manusia dan kewajiban warga negara
- Pengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara
- Pembagi kekuasaan negara
- Penentu arah kebijakan negara
Amandemen Hukum Dasar Tertulis Negara Indonesia
Hukum Dasar Tertulis Negara Indonesia pernah mengalami 4 kali amandemen, yaitu:
- Amandemen I tahun 1999
- Amandemen II tahun 2000
- Amandemen III tahun 2001
- Amandemen IV tahun 2002
Amandemen-amandemen tersebut dilakukan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Peran Hukum Dasar Tertulis Negara Indonesia dalam Kehidupan Bernegara
Hukum Dasar Tertulis Negara Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Konstitusi ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan negara dan menjadi penjamin hak asasi manusia serta kewajiban warga negara. Konstitusi ini juga menjadi pengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara dan pembagi kekuasaan negara. Konstitusi ini juga menjadi penentu arah kebijakan negara.
Leave a Comment