Hukum Maritim Internasional Ada Yang Mengambil Dasar Hukumnya Dari Hukum Laut Tradisional Bangsa Indonesia Hukum Laut Yang Dimaksud Adalah Hukum

administrator

0 Comment

Link
Hukum Maritim Internasional Ada Yang Mengambil Dasar Hukumnya Dari Hukum Laut Tradisional Bangsa Indonesia Hukum Laut Yang Dimaksud Adalah Hukum

Hukum Maritim Internasional Ada Yang Mengambil Dasar Hukumnya Dari Hukum Laut Tradisional Bangsa Indonesia Hukum Laut Yang Dimaksud Adalah Hukum

Hukum Maritim Internasional Berbasis Hukum Laut Tradisional Bangsa Indonesia

Hukum maritim internasional merupakan sekumpulan aturan hukum yang mengatur berbagai aktivitas di laut, termasuk perdagangan, pelayaran, perikanan, dan eksplorasi sumber daya alam. Hukum maritim internasional memiliki sejarah panjang dan kompleks, dan banyak aturannya yang didasarkan pada hukum laut tradisional bangsa Indonesia.

Hukum laut tradisional bangsa Indonesia, yang juga dikenal sebagai hukum adat laut, telah ada selama berabad-abad dan mengatur berbagai aspek kehidupan di perairan Indonesia. Hukum adat laut mencakup aturan tentang kepemilikan laut, batas laut, pelayaran, perikanan, dan hak-hak dan kewajiban nelayan.

Pada awal abad ke-20, hukum laut tradisional bangsa Indonesia mulai dikodifikasi dalam bentuk undang-undang nasional. Pada tahun 1960, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria Nasional, yang menetapkan bahwa laut adalah milik negara dan penggunaannya harus diatur oleh pemerintah. Pada tahun 1973, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1973 tentang Perikanan, yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya perikanan di laut Indonesia.

Pada tahun 1982, Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) diadopsi. UNCLOS merupakan perjanjian internasional yang mengatur berbagai aspek hukum maritim, termasuk batas laut, pelayaran, perikanan, dan eksplorasi sumber daya alam. UNCLOS telah menjadi dasar hukum maritim internasional modern dan telah diikuti oleh sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia.

Dalam UNCLOS, beberapa ketentuannya didasarkan pada hukum laut tradisional bangsa Indonesia. Misalnya, UNCLOS mengakui hak-hak nelayan tradisional untuk menangkap ikan di perairan tradisional mereka, meskipun wilayah tersebut telah masuk ke dalam wilayah laut negara lain. UNCLOS juga mengakui hak-hak masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alam di wilayah laut tradisional mereka.

BACA JUGA  Fungsi Vena Cava Inferior

Hukum maritim internasional berdasarkan hukum laut tradisional bangsa Indonesia memiliki beberapa keunggulan. Pertama, hukum adat laut sudah ada sejak lama dan telah teruji oleh waktu. Kedua, hukum adat laut didasarkan pada kearifan lokal dan adat istiadat masyarakat Indonesia, sehingga lebih mudah diterima dan diterapkan di Indonesia. Ketiga, hukum adat laut dapat melengkapi dan memperkuat hukum maritim internasional modern.

Namun, hukum maritim internasional berbasis hukum laut tradisional bangsa Indonesia juga memiliki beberapa tantangan. Pertama, hukum adat laut seringkali tidak tertulis dan tidak jelas, sehingga dapat menimbulkan perselisihan dan konflik. Kedua, hukum adat laut tidak selalu sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern. Ketiga, hukum adat laut dapat menjadi kendala bagi investasi asing di sektor maritim Indonesia.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, perlu dilakukan kajian dan pembaruan terhadap hukum maritim internasional berdasarkan hukum laut tradisional bangsa Indonesia. Kajian dan pembaruan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang terkait, termasuk kepentingan nasional Indonesia, kepentingan masyarakat adat, dan kepentingan dunia internasional.

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment