Jabatan Golongan 3D

administrator

0 Comment

Link
Jabatan Golongan 3D

Jabatan Golongan 3D

Jabatan Golongan 3D: Tugas, Tanggung Jawab, dan Persyaratan

Jabatan golongan 3D merupakan salah satu jenis jabatan struktural yang ada di lingkungan pemerintahan. Jabatan ini diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pangkat golongan III/D.

Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Golongan 3D

Jabatan golongan 3D memiliki tugas pokok dan fungsi utama sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas teknis tertentu yang berhubungan dengan bidang tugasnya masing-masing.
  2. Mengelola dan membina bawahannya.
  3. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasannya.

Tanggung Jawab Jabatan Golongan 3D

ASN yang menduduki jabatan golongan 3D memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi jabatannya dengan baik.
  2. Membina dan mengembangkan bawahannya.
  3. Menjaga disiplin dan etika kerja.
  4. Menjaga kerahasiaan informasi.
  5. Menjaga nama baik instansi.

Persyaratan Jabatan Golongan 3D

Untuk menduduki jabatan golongan 3D, ASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki pangkat golongan III/D.
  2. Telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat III.
  3. Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang dilamar.
  4. Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  5. Memiliki integritas dan moral yang baik.

Cara Melamar Jabatan Golongan 3D

Untuk melamar jabatan golongan 3D, ASN dapat mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Mendaftar secara online melalui portal resmi instansi yang bersangkutan.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti daftar riwayat hidup, ijazah, transkrip nilai, surat keterangan pengalaman kerja, dan surat keterangan diklat kepemimpinan.
  3. Mengikuti seleksi administrasi.
  4. Mengikuti seleksi kompetensi.
  5. Mengikuti seleksi wawancara.

Kenaikan Pangkat dan Jabatan Golongan 3D

ASN yang menduduki jabatan golongan 3D dapat naik pangkat dan golongan menjadi IV/a setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah menduduki jabatan golongan 3D selama minimal 2 tahun.
  2. Telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat IV.
  3. Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  4. Memiliki integritas dan moral yang baik.
BACA JUGA  Tidur Dengan Cukup, Ini 4 Kebiasaan Baik Yang Dapat Mencegah Penuaan Dini

ASN yang naik pangkat dan golongan menjadi IV/a akan menduduki jabatan struktural eselon IV.

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment