Jumlah Pengangguran Di Indonesia Cukup Tinggi Hal Ini Termasuk Kurang Terpenuhinya Hak Atas

administrator

0 Comment

Link

Jumlah Pengangguran Di Indonesia Cukup Tinggi Hal Ini Termasuk Kurang Terpenuhinya Hak Atas

Jumlah Pengangguran di Indonesia Cukup Tinggi, Hal Ini Termasuk Kurang Terpenuhinya Hak Atas Pekerjaan

Pengangguran merupakan salah satu masalah sosial ekonomi yang cukup serius di Indonesia. Jumlah pengangguran yang cukup tinggi ini tentu saja menjadi perhatian pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia pada Februari 2021 mencapai 9,77 juta orang. Angka ini meningkat cukup signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 7,07 juta orang.

Meningkatnya jumlah pengangguran ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Dampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak perusahaan tutup dan karyawan diberhentikan.
  • Pertumbuhan ekonomi yang melambat sehingga menyebabkan sedikitnya lapangan pekerjaan yang tersedia.
  • Kesenjangan antara keterampilan yang dimiliki angkatan kerja dengan kebutuhan dunia kerja.

Kenaikan angka pengangguran ini tentu saja berdampak negatif pada kehidupan masyarakat. Pengangguran dapat menyebabkan kemiskinan, kesenjangan sosial, dan kriminalitas. Selain itu, pengangguran juga dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik seseorang.

Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi masalah pengangguran ini dengan berbagai program, seperti pelatihan keterampilan, pemberian modal usaha, dan subsidi gaji. Namun, upaya-upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil menurunkan angka pengangguran.

Kurang Terpenuhinya Hak atas Pekerjaan

Hak atas pekerjaan merupakan salah satu hak dasar manusia yang diakui dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Hak atas pekerjaan ini mencakup hak untuk bekerja, hak untuk memilih pekerjaan, hak untuk mendapatkan upah yang layak, dan hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang aman dan sehat.

Di Indonesia, hak atas pekerjaan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Namun, pada kenyataannya, hak atas pekerjaan ini masih belum sepenuhnya terpenuhi. Tingginya angka pengangguran menunjukkan bahwa masih banyak warga negara Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

BACA JUGA  Laporan Penelitian Geografi

Kurang terpenuhinya hak atas pekerjaan ini tentu saja berdampak negatif pada kehidupan masyarakat. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengangguran dapat menyebabkan kemiskinan, kesenjangan sosial, dan kriminalitas. Selain itu, pengangguran juga dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik seseorang.

Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang lebih serius untuk mengatasi masalah pengangguran ini. Pemerintah harus berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan baru, dan memperbaiki kualitas angkatan kerja. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi, seperti hak atas upah yang layak, hak atas kondisi kerja yang aman dan sehat, dan hak atas perlindungan sosial.

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment