Mengapa Tidak Boleh Membedakan Rasul Yang Satu Dengan Yang Lain

syarief

0 Comment

Link

Mengapa Tidak Boleh Membedakan Rasul Yang Satu Dengan Yang Lain – Budaya atau kearifan lokal selalu berkaitan dengan kehidupan manusia di setiap daerah. Mereka adalah kekayaan rakyat, atau budaya baru yang tampaknya diwariskan dari orang tua, atau anak cucu. Oleh karena itu, tidak salah jika beberapa wali di masa lalu memperkenalkan atau menyebarkan Islam melalui budaya yang ada di antara mereka. Seperti yang dilakukan Sunan ke Kalija, ia mempromosikan Islam melalui kearifan lokal melalui pertunjukan wayang. Namun, mengingat perbedaan budaya yang hidup di setiap negara, mereka memiliki adat istiadat yang berbeda sehingga menimbulkan banyak perbedaan di antara mereka. Jadi, “praktik atau budaya apa yang bisa dijadikan doktrin atau praktik untuk ditambahkan ke dalam agama?” Berbagai pertanyaan muncul.

Untuk memulai penjelasan tentang hal tersebut, perlu diuraikan sunnah-sunnah menurut para ahli hadits dan ushul fiqih. Sunnah, secara harfiah “cara hidup baik atau buruk (as-sirat hasanat qanat av kabihat)” (lihat: Muhammad ‘Ajjajul-Khatib, Usulul-Hadith’ Ulomukhu wa Mustalahuh, Beirut: Darul-Fikr., 1989), 17. ) dan adat (al-‘adat), (lihat: Ali bin Muhammad al-Jurjani, Kitab al-Ta’rifat, (Beirut: Darul-Qutub al-‘Ilmiya, 1988), 22) Imam al-Hadi Nabi Ada adalah terminologi antara ulama hadits dan ulama ushul fiqh karena asumsi tentang peran dan fungsinya yang berbeda sebagai wa al-raid al-nashih} (pemimpin, pembimbing, penasihat). ., Model dan contoh) menurut ahli hadits, atau sebagai musyari (pembentuk undang-undang) menurut ahli fikih.

Mengapa Tidak Boleh Membedakan Rasul Yang Satu Dengan Yang Lain

Menurut para santri Hadits Sunnah, “Apa yang mereka lihat dari Nabi, seperti perkataannya, perbuatannya, ritualnya, ciri-ciri fisik atau perilakunya, kehidupannya, dan apa yang diutus sebelumnya sebagai Nabi. Di gua Hira dan sesudahnya (Lihat: Muhammad ‘Ajjajul-Khatib, Usulul-hadits ‘Ulumuhu wa Mustalahuh, Beirut: Darul-Fikr, 1989.) 19.)

Tolong Bantu Saya Dong Kak​

Dan, menurut ulama ushul fiqh, sunnah “semuanya dari Nabi. Kecuali Al-Qur’an, perkataan, perbuatan dan kontrak yang patut menjadi bukti hukum Syariah” (Lihat: Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Usulul-Hadits Ulumuhu wa Mustalahuh, (Beirut: Darul- Nabi melihat dalam definisi ini legislator (musyarri), (Lihat: Muhammad Abu Zahra, Us}ul-al-Fiqh (Beirut: Darul-Fikrul-‘) Arabi; tth .), 105.) Oleh karena itu, hadits identik dengan sunnah kauliyyah.adalah, yang mengacu pada hadits sebatas sunnah lisan (Lihat: Al-Khatib, Usul-ul-Hadith…, 27 dan Abdul Wahab Hallaf,’ Ilm Usul-Fiqh (Kuwait: Darul-Kalam, n.), 36-37).

BACA JUGA  Rumah Type 30/60

Menurut ahli metode Fiqh, itu adalah ajaran Nabi Muhammad dalam kondisi menjadi orang yang sederhana. tidak wajib dan tidak termasuk dalam syariah. Dalam kerasulannya mereka mengikatkan doktrin-doktrin serta syariat. (Lihat: Abdul Wahab Hallaf, ‘Ilm Usulul-Fiqh (Kuwait: Darul-Kalam, vol.), 44).

Selain mendeskripsikan sunnah, perlu juga mendeskripsikan hadits menurut para ahli hadits, ushul fiqh dan fiqih. Menurut para ulama hadits yang memberi arti baru pada bahasa (lihat: Muhammad al-Sabbagh, al-Hadith al-Nabawi, (Riyadh}: al-Maktab al-Islami, 1972), 13.) belum lama ini , (lihat: Muhammad Mahfuz ibn ‘Abdullah al-Tirmasi, Manhaj Dawi al-Nazar, (Beirut: Darul-Fikr, 1974), 8.) diutus sebagai nabi (bi id), (lihat Muhammad ‘Ajjajul-Khatib, Usulul -hadits ‘Ulumuhu wa mustalahuh, (Beirut: Darul-Fikr, 1989.) 27.) dua kata, tindakan, persetujuan. (takrir, perbuatan sahabat yang tidak dibenarkan atau dikoreksi oleh Nabi, atau sikap Nabi yang secara implisit membolehkan atau menolak perbuatan sahabatnya), (lihat Ranuwijaya, Ilmu Hadits (Jakarta: Gaya Media) Pratama, 1996 ), 15.) atau semua keadaan; ciri fisik atau etik (lihat Al-Khatib, Al-Sunnat Qabl at-Tadwin (Kairo: Maktabat Wahbah, 1963), 16 dan Ranuwijaya, Ilmu Hadits…, 15.)

Pendapat ini didasarkan pada pendapat bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kepribadian Nabi adalah teladan dan harus diteladani, oleh karena itu kepribadian Nabi adalah wajib bagi manusia. Namun menurut ulama ushul fiqh, hadits lebih saksama dari sunnah, karena hadits adalah sunnah. (Lihat: Muhammad Ajjajul Khatib, Usulul Hadits Ulumuhu wa Mustalahuh, (Beirut: Darul Fikr, 1989), 27.).

Membedakan Tradisi Dan Ajaran (sunnah Nabi) Dalam Hadits

Untuk menjawab pertanyaan tentang adat atau budaya apa yang dapat digunakan dalam pengajaran atau dikaitkan dengan agama, setidaknya menurut konsep sunat yang berbasis bahasa Latin, adat masuk dalam kategori sunat. Namun untuk menganalisis hadis dalam hadis baik sebagai hadis maupun sebagai taalim (Sunnah Nabi), maka perlu dianalisis teori sunnah dan teori hadis dari sudut pandang ulama. fikih. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Abu Huraira, dijelaskan bahwa ada 4 hal yang menjadi penyebab terjadinya perkawinan, yaitu harta, status sosial, kecantikan dan agama, seperti dalam kasus istihbab nikah zatud din. Menurut penjelasan Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam Komentar, Nabi melihat bahwa hadits ini benar. menyatakan hanya kebiasaan laki-laki, ketika mereka menikah, mereka tidak menikah, tetapi hanya karena satu alasan, yaitu agama. Dari pernyataan redaksi berita tersebut, terlihat empat hal, yaitu, “tunkah al-mar’a li arba”… : wanita menikah untuk 4 kasus…, dan hanya 1 kasus, yaitu, agama, yang berarti kalimat perintah tertulis, yaitu “fa izfar bi zhat al-din: carilah istri yang religius” juga diberikan. janji perdamaian seumur hidup (teriakan Yadaka). Tatanannya menjadi tegas, dan gerakannya menjadi seperti syariat nikah. Secara khusus, jika pernikahan dilakukan demi agama dan bukan karena harta, kecantikan dan pangkat, itu adalah Sunnah Nabi kita. Dalam hal ini, hadis atau amalan hadis yang terkandung dalam hadis belum tentu merupakan dogma (Sunnah Nabi) kecuali jika diperintahkan. Dan menurut ulama ushul fiqih, menurut riwayat sunnah, bahwa sunnah adalah “Segala sesuatu yang berasal dari Nabi. Selain Al-Qur’an, ada juga kata-kata, perbuatan, dan perjanjian yang sesuai dengan hukum Syariah dan status Nabi. Seperti pemberi hukum (musiyarri) dan rasul, ajarannya bersifat mengikat dan menjadi syariat. .

BACA JUGA  Jelaskan Pengaruh Kerusakan Salah Satu Komponen Dalam Rangkaian Listrik Paralel

Di bawah ini adalah deskripsi dari “urf”. Adat (‘kebiasaan) adalah sesuatu yang dikenal dalam masyarakat dan terus dilestarikan melalui ucapan atau tindakan. Fiqh al-‘Arabi, tth .), 273.) Contoh ungkapan bahasa daerah “al-walad” (anak), yang secara mutlak berarti anak laki-laki, bukan perempuan (lihat: Muhammad Abu Zahra, Us ul. al-Fiqh (Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabs, tth.), namun secara etimologi berarti “anak laki-laki atau anak perempuan” dalam waris atau pusaka, seperti dalam Surat al-Nisa ayat 11-12. dua ayat merujuk pada anak laki-laki dan perempuan. dimaksud. Contoh praktik adat adalah praktik jual beli barang tanpa nilai melalui pertukaran langsung sederhana (bay al-muasa). ‘Urf adalah dasar untuk menetapkan hukum di luar otoritas mazhab Maliki dan Hanafi (lihat Abdul Wahab Khalaf , ‘Ilm Usul-Fiqh (Kuwait: Darul-Kalam, vol.), 89).

Argumen “urf as syar’i” didukung oleh QS. al-A’raf ayat 199: “Khuz al-‘afw wamur bi al-‘urf wa arid’ an al-jahilin (berbelas kasih dan menyuruh manusia berbuat baik dan menjauhi orang-orang yang berbuat jahat. Orang bodoh). Juga dalam riwayat Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Mas’ud r. Dalam “An Fa Huwa” Allah SWT berfirman: “Apa yang baik menurut umat Islam adalah baik di sisi Allah, buruk menurut pendapat umat Islam adalah buruk di sisi Allah.” Hukum Islam adalah hal yang baik. Di Hadapan Allah (lihat: Abd. Rahman Dahlan; Usul Fiqh, (Jakarta: Amza, T.T.), 212-213.

Inilah sebabnya ulama Maliki dan Hanafi mengatakan bahwa “Urf yang kuat itu stabil karena sebab”, sesuatu menjadi pasti dengan dalil syari’i (at-thabit bi al-’urf ka at-thabit bial. atau “ at-thabit”). Sebagaimana penulis “Syarh al-Asybah wa al-Nazair” mengatakan, “Bi al-‘urf thabit bi al-difal syar’i”. Beberapa aturan yang terkait dengan “Urf” antara lain “adat menjadi hukum (al-adat muhaqqama)”, “definisi sırah” secara umum “Urf”, “Urf” dan syarat-syarat (al- ma’ruf” urfan ka al-mashrut shartan) tergantung pada apa yang ditentukan. diterjemahkan sebagai apa yang dianggap baik. ) dan “yang disebabkan oleh urf adalah seperti yang disebabkan oleh nas. thabit bi al-‘urf ka at-thabit bi an-nas).

BACA JUGA  Bahasa Inggrisnya Berenang

Apa Yang Menyebabkan Kaum Quraisy Menolak Ajaran Islam?

Ini adalah kebiasaan benar yang berlaku umum, tidak bertentangan dengan dalil syariat, tidak menghalalkan kenajisan, tidak membatalkan kewajiban. Contohnya adalah mahar. Adat dilanggar oleh adat universal, tetapi Syari membantah argumen bahwa hal itu membenarkan perbuatan salah dan membatalkan kewajiban. Misalnya, minum, membunuh, dan kohabitasi (hidup tanpa menikah dengan lawan jenis) dilarang. Imam Malik mengeluarkan banyak hukum berdasarkan praktik Madinah. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menetapkan hukum yang berbeda karena perbedaan perilaku. Imam Syafi’i diketahui telah mengadopsi keyakinan baru (kauljadid) selama tinggal di Mesir karena perbedaan tradisi dari Bagdad (kaul kadim) dan keyakinan lama. Hal ini membuktikan bahwa ketiga madzhab fikih tersebut berdebat dengan ‘Urf.

(lihat Abdul Wahab Hallaf, ‘Ilm Usul-ul-Fiqh (Kuwait: Darul-Kalam, vol.), 90. Muhammad Abu Zahra, Us}ul-ul-Fiqh (Beirut: Darul-Fikrul-‘Arabi, tfi) . ) , 275.).

Menurut ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabila, perbuatan jual beli secara langsung tanpa akad dengan menukar barang dengan barang atau barang dengan uang (sinus al-muasa) diperbolehkan selama dilakukan.

Mengapa gigi sakit tidak boleh dicabut, cara menggabungkan foto satu dengan yang lain, mengapa ibu hamil tidak boleh menyusui, mengapa gerhana matahari tidak boleh dilihat, mengapa uban tidak boleh dicabut, mengapa saat haid tidak boleh keramas, cara menggabungkan pdf satu dengan yang lain, mengapa ibu hamil tidak boleh tidur terlentang, cara menggabungkan video satu dengan yang lain, berikut yang membedakan nabi dan rasul adalah, mengapa habis makan tidak boleh tidur, tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment