Model Formulir Pemilu 2024

administrator

0 Comment

Link
Model Formulir Pemilu 2024

Model Formulir Pemilu 2024

Model Formulir Pemilu 2024: Sebuah Tinjauan

Pemilu 2024 merupakan salah satu momen terpenting dalam sejarah Indonesia. Melalui pemilu ini, rakyat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Untuk memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan demokratis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan berbagai macam formulir.

Model formulir pemilu 2024 telah ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum. Formulir-formulir tersebut meliputi:

  1. Formulir A5: Daftar Pemilih Tetap (DPT)
    Formulir A5 berisi daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai pemilih tetap. Daftar ini disusun berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU.

  2. Formulir A6: Daftar Hadir Pemilih
    Formulir A6 digunakan untuk mencatat kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). Formulir ini diisi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah pemilih mencoblos.

  3. Formulir C1: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
    Formulir C1 merupakan formulir yang digunakan untuk mencatat hasil penghitungan suara di TPS. Formulir ini diisi oleh KPPS setelah selesai melakukan penghitungan suara.

  4. Formulir C1 Plano: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
    Formulir C1 Plano digunakan untuk mencatat hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Formulir ini diisi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara.

  5. Formulir C1 KWK: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
    Formulir C1 KWK digunakan untuk mencatat hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota. Formulir ini diisi oleh Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota (PPK) setelah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara.

  6. Formulir C1 KWPP: Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
    Formulir C1 KWPP digunakan untuk mencatat hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi. Formulir ini diisi oleh Panitia Pemilihan Provinsi (PPP) setelah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara.

  7. Formulir DA1: Daftar Calon Tetap (DCT)
    Formulir DA1 berisi daftar calon tetap presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Daftar ini disusun berdasarkan hasil penetapan calon tetap oleh KPU.

  8. Formulir DB1: Surat Suara
    Formulir DB1 merupakan surat suara yang digunakan oleh pemilih untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Surat suara ini dicetak oleh KPU.

  9. Formulir DC1: Amplop Surat Suara
    Formulir DC1 merupakan amplop yang digunakan untuk menyimpan surat suara. Amplop ini dicetak oleh KPU.

  10. Formulir DD1: Kotak Suara
    Formulir DD1 merupakan kotak suara yang digunakan untuk menyimpan surat suara. Kotak suara ini terbuat dari bahan transparan sehingga dapat dilihat oleh pemilih.

BACA JUGA  Tiktokkio. Com

Selain formulir-formulir tersebut, KPU juga menyiapkan berbagai macam perlengkapan pemilu lainnya, seperti tinta, segel, dan alat tulis. Semua perlengkapan tersebut harus disiapkan dengan baik sebelum pemilu dilaksanakan.

Model formulir pemilu 2024 telah dirancang sedemikian rupa untuk memudahkan petugas KPPS dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara. Formulir-formulir tersebut juga telah dicetak dengan menggunakan kertas berkualitas baik sehingga tidak mudah rusak.

Dengan adanya model formulir pemilu 2024 yang jelas dan terperinci, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. Seluruh masyarakat Indonesia harus ikut berpartisipasi dalam pemilu ini untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia.

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment