Pembauran Kebudayaan Dewasa Ini Semakin Dipercepat Dengan Berlangsungnya

syarief

0 Comment

Link

Pembauran Kebudayaan Dewasa Ini Semakin Dipercepat Dengan Berlangsungnya – Agama Hindu merupakan agama yang paling banyak dianut oleh penduduk Bali, data BPS Provinsi Bali tahun 2016 menunjukkan bahwa 80% penduduk Bali menganut agama Hindu [1]. Homogenitas masyarakat Bali tidak hanya terlihat pada agama yang dianutnya, namun juga pada praktik budaya yang kemudian menjadi aturan budaya tidak tertulis yang dianut oleh seluruh pemerhatinya. Hukum adat Bali tidak hanya mengatur pelayanan masyarakat pada ranah publik, namun juga merambah pada ranah privat seperti perkawinan.

Pernikahan dalam masyarakat Bali tidak hanya harus mematuhi ketentuan hukum nasional (UU No. 1 Tahun 1974), tetapi juga harus mematuhi tradisi hukum Bali. Aturan adat ini bukanlah aturan tertulis, melainkan pedoman yang diharapkan dipatuhi oleh seluruh anggota. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak diakui oleh masyarakat setempat karena dianggap tidak sesuai dengan hukum adat yang ada. Sementara itu, Manawa Dharmasastra Adyaya IX juga memuat ketentuan tertulis yang memuat banyak aturan perkawinan, dengan jumlah pasal 336. Kitab “Manawa Dharmasastra Adyaya IX” dijadikan pedoman bagi perempuan dalam masyarakat Hindu Bali. . Sebagaimana tertulis dalam Manawa Dharmasastra II.67, Wiwaha Samskara merupakan ritual sakral dan kegiatan kemanusiaan wajib bagi masyarakat Hindu Bali. Dalam kehidupan sehari-hari, umat Hindu di Bali menganut Dharma, khususnya dalam kehidupan berkeluarga, sebagaimana dijelaskan dalam Manava Dharmashastra 9. 101 dan 102, [2] adalah sebagai berikut:

Pembauran Kebudayaan Dewasa Ini Semakin Dipercepat Dengan Berlangsungnya

Artinya: Hubungan yang berkomitmen harus langgeng sampai mati, singkatnya ini harus menjadi hukum tertinggi bagi sebuah pasangan.

Dinamika Moderasi Beragama Di Indonesia (pipit Aidul Fitriyana, Raudatul Ulum Etc.)

Artinya: Setelah seorang laki-laki dan seorang perempuan menikah, mereka berusaha semaksimal mungkin untuk tidak menceraikan atau melanggar kesetiaan mereka satu sama lain.

Kesimpulannya, pernikahan adalah awal dari membangun sebuah keluarga, dan seseorang hanya hidup sekali dalam hidupnya. Suami istri wajib menjaga kesucian, hidup rukun, tenang dan ceria, berusaha mengembangkan budi pekerti, rukun lahir dan batin, serta berusaha memperoleh anak yang baik (skapula). Menurut ayat ini, apapun yang terjadi dalam keluarga yang dapat menghancurkan sebuah pernikahan, hendaknya kita berusaha semaksimal mungkin untuk mencegahnya dan tidak menyerah, karena perceraian adalah penolakan tanggung jawab, atau penolakan terhadap kewajiban suci pernikahan.

Dalam hukum adat, perkawinan dibedakan menjadi dua macam, yaitu: (1) perkawinan dengan memadik (meminang) dan (2) perkawinan dengan ngerorod (kawin lari bersama). Namun bentuk perkawinan yang umum adalah (1) perkawinan adat dan (2) perkawinan nyentana dan (3) perkawinan padagelahang, atau perkawinan antara perkawinan adat dan perkawinan nyentana. [3]

BACA JUGA  Tema Kutipan Tersebut Adalah

Perubahan status perempuan yang terlibat dalam perkawinan Nirod pada akhirnya berdampak pada perlakuan tidak hanya di dalam keluarga besar tetapi juga di dalam komunitas adat. Para perempuan ini harus mempertimbangkan identitas baru mereka di antara semua kemungkinan, dan tidak semua ahli saraf akan siap menerima perubahan pengobatan ini, sehingga mereka harus mampu mengendalikan perilaku mereka dalam konteks budaya. Menurut Goffman (2011), orang akan berusaha memahami makna yang ingin dipahami dari berbagai tindakan orang lain, baik itu dari wajah, ekspresi, dan kualitas tindakan tersebut. Melibatkan orang dalam percakapan sering kali melibatkan permainan informasi sehingga orang lain mempunyai ide yang lebih baik.

Soal Ips 43141312

Kompleksitas dampak pernikahan sesama jenis menarik minat banyak peneliti untuk melakukan kajian mendalam dari berbagai disiplin ilmu, terutama dari perspektif hukum dan sosial terhadap ketidakadilan yang dialami perempuan. Mereka adalah korban dari tradisi budaya yang mempromosikan pernikahan sesama jenis sebagai hal yang memalukan yang harus dihindari, dan sanksi sosial terhadap mereka jika hal itu terjadi tidak akan pernah dihapuskan.

Dalam penelitian ini, peneliti berupaya untuk memahami lebih dalam mengenai bagaimana perkawinan Nirod secara umum diselenggarakan dalam masyarakat Hindu Bali dan apa makna perkawinan tersebut bagi pelakunya. Peneliti mencoba pendekatan menarik untuk menggali lebih dalam permasalahan yang dihadapi perempuan saat memasuki pernikahan gaya lama. Fokus utama penelitian ini adalah makna dan konstruksi sosial pernikahan di kalangan perempuan Triwansa penulis The Marriage of Nirod.

Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut di atas, maka penelitian ini mengangkat pertanyaan penelitian yaitu: Fenomena perkawinan Nirod dalam komunikasi simbolik dan pembentukan identitas perempuan di Bali. keterbatasan pertanyaan penelitian yang dihadapi peneliti adalah sebagai berikut:

Tujuan artikel ini adalah menganalisis pola komunikasi lintas budaya pada masyarakat Hindu Bali dan menganalisis pola komunikasi lintas budaya pada masyarakat Hindu Bali terkait perkawinan Nirod. Keunggulan teoritisnya adalah model konstruksi identitas pasca pernikahan Nirod dalam budaya dominan masyarakat Hindu Bali, khususnya dari perspektif penelitian produksi komunikasi dan interaksi simbolik pada masyarakat Hindu Bali. Sekaligus dalam praktiknya memberikan wawasan tentang interaksi simbolik dan konstruksi identitas perempuan Bali pasca perkawinan Nirod dalam tradisi marga masyarakat Hindu Bali.

BACA JUGA  Rumus Kerangka Limas

Keragaman Budaya Indonesia 11a

Penelitian ini menggunakan dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Informasi primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap perempuan yang melakukan perkawinan nyrod, tokoh adat, akademisi, pemerintah, organisasi perempuan, orang tua perempuan yang melakukan perkawinan nyrod, dan orang tua perempuan Bali yang belum menikah asal Brahmana. kelas. di kelas sosial. Bali Hindu…

Dalam kajian pernikahan Nirod, peneliti akan menguraikan proses pengumpulan data yang diperlukan, seperti tren sosial, dengan melakukan wawancara mendalam. Wawancara akan dilakukan secara terbuka, tidak terstruktur dan direkam dengan menggunakan alat perekam audio (tape recorder) dan fotografi (kamera digital). Dalam wawancara ini, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tidak berdasar dan dalam suasana bebas, peneliti akan menghilangkan perhatian yang biasa dan menyerahkan situasi tersebut kepada peneliti yang nyerod, misalnya berbicara dengan mudah, memakai pakaian sederhana seperti ini (Gaya sederhana) Suasana menyenangkan.

Dalam proses pencatatan data wawancara, Creswell (2011) mengemukakan empat hal yang perlu diperhatikan, yaitu; pertama, peneliti sebaiknya menggunakan judul untuk mencatat informasi penting dan mengingatkan tujuan wawancara; kedua, peneliti perlu memecahkan masalah secara tertulis. masalah dalam literatur yang relevan ketiga, ingat persyaratan untuk meminimalkan hilangnya kontak mata; keempat, catat pernyataan penutup yang menyatakan penghargaan atas wawancara yang dilakukan dan meminta informasi lebih lanjut kepada pewawancara jika peneliti membutuhkannya nanti.

Data dalam penelitian ini akan dianalisis melalui pengkodean dengan menggunakan teknik analisis data Strauss dan Corbin [6]. Pengkodean pada dasarnya adalah proses analisis data di mana data diinterpretasikan, dikonsep, dan disatukan kembali dengan cara baru. Ini adalah proses inti menghasilkan teori dari data [7]. Ada tiga tingkatan pengkodean atau pengkodean: pengkodean terbuka, pengkodean aksial, dan pengkodean selektif.

Media Indonesia 10 April 2014 By Mediaindonesia

Integrasi masyarakat Bali ke dalam kehidupan sehari-hari telah menghasilkan pola komunikasi yang unik dan unik yang hanya terdapat dalam kehidupan masyarakat Hindu Bali. Ada sesuatu yang tercermin dalam agama dan tradisi Bali yang tertanam jauh dalam kehidupan masyarakatnya, tidak ditemukan di daerah lain di Indonesia, dan menjadi identitas masyarakat Bali dan masyarakat itu sendiri. Ketika agama, adat istiadat, dan tradisi dipadukan menjadi satu, maka diakui dalam kehidupan sehari-hari dan dianggap sebagai bagian dari identitas kolektif.

Keanggotaan masyarakat diekspresikan melalui banyak simbol verbal dan nonverbal. Yang pertama adalah keyakinan agama Hindu yang sudah menjadi bagian dari budaya Bali itu sendiri. Lewis dan Slade menggambarkannya sebagai “komunikasi pribadi yang dilakukan antara anggota budaya yang sama.” [8] Menurut Lewis dan Slade, analisis komunikasi antarbudaya biasanya diawali dengan tinjauan terhadap keberadaan kelompok/subkultur dalam budaya tersebut dan nilai-nilai universal dari subkultur tersebut. Oleh karena itu, untuk menemukan model komunikasi lintas budaya masyarakat Bali, kita harus memulainya terlebih dahulu dari akar budaya Hindu Bali itu sendiri.

BACA JUGA  Perbedaan Tugas Bpupki Dan Ppki

Pola komunikasi dapat dilihat pada nama, simbol ritual, dan ikon budaya dalam lingkungan privat dan publik. Komunikasi non-verbal dalam ranah personal terlihat dalam bentuk perkawinan.Dalam masyarakat Hindu Bali, perkawinan bukanlah persoalan dua kelompok yang saling mencintai, yaitu keluarga inti dan panjal (orang-orang yang tinggal dalam satu wilayah yang sama), melainkan sebuah hubungan timbal balik. hubungan hubungan yang terkait. Roh. Berasal dari konsep upasaksi (saksi manusia, saksi ketuhanan dan saksi Bhuta) dalam hukum perkawinan masyarakat Hindu di Bali.

Masyarakat Hindu tradisional di Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal [9] dan istilah “kapurusa” atau “purusa” digunakan dalam masyarakat Bali. [10] Dalam sistem patrilineal, generasi penerus atau purusa dalam masyarakat Hindu Bali adalah anak laki-laki, yang berperan sebagai pengganti ayah serta memikul tanggung jawab hukum dan moral sebelum dan sesudah perkawinan.

Halaman Penelusuran Sejarah Peradaban Jakarta Revisi Min

Sistem patriarki membuat status perempuan Hindu Bali, khususnya perempuan Triwangsa, sangat lemah karena tidak mempunyai hak pilih karena perempuan Hindu Bali berstatus Prerna dan ditelantarkan oleh mereka setelah menikah dengan perempuan tua. Hubungan hukum dengan keluarga asal (orang tua dan saudara kandung) Kelahirannya atau hak dan tanggung jawabnya tidak lagi diakui dalam keluarga asal, tetapi mulai diakui dalam keluarga. Oleh karena itu jumlah atau luasnya hubungan seseorang dengan saudara/purusa laki-lakinya lebih penting dibandingkan hubungannya dengan saudara/pradana perempuannya. [11]

Pola komunikasi personal nonverbal juga dapat dirasakan pada julukan komunitas triwangsa dan wangsa jaba. Status suku Triwangsa lebih tinggi dibandingkan suku Jaba, sehingga pencantuman nama tidak bisa sembarangan dan ditentukan oleh desa adat Avig-Awig. Nama depan dan belakang keluarga Brahmana adalah Ida Bagus atau Ida Ayu. Para Ksatria menggunakan nama Cokorda,

Komik dewasa saat ini didominasi dengan gaya jepang yang umumnya menggunakan gaya, dewasa ini cara mengatasi penyakit kanker banyak dilakukan adalah dengan

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment