Pp Gaji Pns

administrator

0 Comment

Link
Pp Gaji Pns

Pp Gaji Pns

PP Gaji PNS: Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2023. Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pensiunan.

PP Gaji PNS 2023 mengatur tentang besaran kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS. Kenaikan gaji pokok PNS berkisar antara 3,5% hingga 6,8%, sedangkan kenaikan tunjangan berkisar antara 2,5% hingga 5%.

Berikut ini adalah besaran kenaikan gaji PNS dan tunjangan yang akan diterima pada tahun 2023:

  • Gaji pokok:

    • Golongan I: Rp1.860.000 – Rp2.835.000
    • Golongan II: Rp2.430.000 – Rp3.550.000
    • Golongan III: Rp3.040.000 – Rp4.250.000
    • Golongan IV: Rp3.650.000 – Rp5.030.000
    • Golongan V: Rp4.350.000 – Rp5.830.000
  • Tunjangan:

    • Tunjangan umum: Rp180.000 – Rp300.000
    • Tunjangan keluarga: Rp72.000 – Rp200.000
    • Tunjangan pangan: Rp150.000 – Rp350.000
    • Tunjangan jabatan: Rp200.000 – Rp450.000
    • Tunjangan kinerja: Rp500.000 – Rp1.500.000

Kenaikan gaji PNS tahun 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS dan keluarganya. Selain itu, kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat memotivasi PNS untuk bekerja lebih baik dalam melayani masyarakat.

Namun, kenaikan gaji PNS ini juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan disiplin PNS. Pemerintah harus memastikan bahwa PNS bekerja dengan baik dan disiplin, sehingga kenaikan gaji yang diberikan dapat diimbangi dengan peningkatan kinerja PNS.

Dengan demikian, kenaikan gaji PNS tahun 2023 ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi PNS, keluarganya, dan masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA  Pts Adalah

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment