PPDB Jateng 2022 SMA/SMK di Buka Ini Syaratnya Cara Daftar ppdb.jatengprov.go.id

administrator

0 Comment

Link
PPDB Jateng 2022

Edukasinewss – Ini dia syarat dan cara daftar Penerimaan siswa Baru PPDB Jateng 2022. Pendaftaran PPDB tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2022/2023 di Jawa Tengah resmi dimulai hari ini (6/6). / 2022).

Dari laman Tribunnews.com dengan judul ‘PPDB SMA/SMK Jateng 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di ppdb.jatengprov.go.id’

Syarat Peserta PPDB Jateng 2022

SMA

1. Jalur Zonasi

– Buku Rapor SMP/sederajat.

– Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

– Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

– Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;

– Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan -Pencatatan Sipil Provinsi;

– Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

– Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

2. Jalur Afirmasi

– Buku Rapor SMP/sederajat.

– Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

– Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

– Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;

– Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

– Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

BACA JUGA  Tuliskan Pengertian Dari Guling Belakang

– Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).

– Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

– Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

– Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

3. Jalur Perpindahan Orang Tua

– Buku Rapor SMP/sederajat.

– Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

– Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

– Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

– Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

– Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

– Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.

– Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

4. Jalur Prestasi

– Buku Rapor SMP/sederajat.

BACA JUGA  Cerita Pria Di Sukabumi Dimarahi Pengendara Mobil Saat Bantu Urai Kemacetan, Ditendang Dan Dipukul

– Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

– Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

– Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

– Kartu Keluarga yang masih berlaku.

– Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

SMK

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

– Buku Rapor SMP/sederajat.

– Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

– Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

– Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

– Kartu Keluarga.

– Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

– Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

– Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB)

– Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

– Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA  Arus Balik Lebaran Di Kota Bogor Diprediksi Melonjak Malam Ini, Polisi Siapkan Penjagaan

– Khusus pendaftar PPDB SMK memberikan surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut :

a. Sehat pendengaran dan tidak buta warna untuk jurusan:

– Teknologi dan Rekayasa

– Teknik Informasi dan Komunikasi

– Kemaritiman

– Pariwisata

– Energi dan Pertambangan

– Seni dan Industri Kreatif

b. Sehat pendengaran:

– Bisnis dan Manajemen

c. Tidak buta warna dan sehat pengdengaran, serta sehat mulut dan gigi:

– Kesehatan dan Pekerjaan Sosial.

Alur Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng

Berikut ini alur pendaftaran PPDB SMA/SMK Jateng 2022:

1. Calon peserta didik baru (CPDB) menyiapkan berkas persyaratan.

2. CPDB mengakses laman resmi PPDB online di ppdb.jatengprov.go.id.

3. Mengisi formulir pengajuan akun dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

4. Melakukan verifikasi dokumen ajuan akun di SMA/SMK terdekat.

5. Melakukan aktivasi akun dan membuat password baru.

6. Login dan lakukan pemilihan sekolah.

7. Cetak tanda bukti pendaftaran.

8. CPDB melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di ppdb.jatengprov.go.id.

Jadwal PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK Jateng

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Jawa Tengah:

– Penetapan Zonasi: 15 Mei 2022

– Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022

– Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token : 15 – 28 Juni 2022 (07:00 – 23:55 WIB)

– Pemeriksaan Data Siswa: 15 – 28 Juni 2022

– Pendaftaran: 29 Juni – 1 Juli 2022 (07:00 – 16:00 WIB)

– Aktivasi Akun: 29 Juni – 1 Juli 2022 (07:00 – 16:00 WIB)

– Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 2 – 3 Juli 2022

– Pengumuman Hasil Seleksi: 4 Juli 2022 (24 jam ((paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id))

– Daftar Ulang: 5 – 7 Juli 2022

– Hari Pertama Masuk Sekolah: 18 Juli 2022

(Tribunnews.com/Yurika)

Share:

Related Post

Leave a Comment