Setiap Orang Dilarang Menodai Bendera Sang Merah Putih Karena

administrator

0 Comment

Link

Setiap Orang Dilarang Menodai Bendera Sang Merah Putih Karena – Bendera merah putih adalah bendera yang berasal dari negara yang kita banggakan dan cintai yaitu Negara Republik Indonesia Serikat. “Sang Merah Putih”, itulah nama yang diasosiasikan dengan negara Indonesia. Dan perlu diketahui juga bahwa nama resmi atau julukan “Merah Putih” diatur dalam § 1 angka 1 UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Bendera juga merupakan salah satu lambang identitas bangsa Indonesia, dimana terdapat lambang lain selain bendera, seperti bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Tapi tahukah Anda, ternyata dalam UU No. 24 Tahun 2009 adalah larangan atau ancaman pidana penghancuran bendera merah putih yang tentunya masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahuinya. Larangan ini ditegaskan dalam Pasal 24, khususnya huruf A UU No. 24 Tahun 2009, yang berisi:

Setiap Orang Dilarang Menodai Bendera Sang Merah Putih Karena

Sebuah. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan kegiatan lain dengan maksud mencemarkan, mencemarkan nama baik atau merendahkan bendera kebangsaan;

Pjj Pkn Bab V Simbol Negara Pages 1 15

D. mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau karakter lain dan memasang lencana atau apapun pada bendera negara; sebuah

Menilik ketentuan hukum tersebut di atas mengenai larangan penodaan bendera merah putih, tentu ada sanksi hukum bagi mereka yang kedapatan melanggarnya. Dan ancaman hukumnya ada di Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009, yang berisi:

“Barangsiapa merusak, meneriakkan, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud mencemarkan, melecehkan atau merendahkan kehormatan bendera negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (lima tahun) atau denda sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) tanpa lebih.

Ancaman pidana perusakan bendera merah putih tentu tidak main-main, artinya penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. secara hukum bukan penghancuran bendera merah putih itu kewajiban masyarakat untuk mengetahuinya. Tujuannya agar kejadian serupa seperti yang penulis baca melalui media online, yakni aksi pengibaran bendera merah putih yang marak di Sumedang, tidak terulang lagi.

Pdf) Kontruksi Aturan Hukum Tentang Tata Dan Cara Pengibaran Bendera Negara Dengan Bendera Organisasi Satu Tiang

Bisa jadi ketika seseorang melakukan perbuatan dan melakukan perbuatan itu dengan kemungkinan melanggar hukum, maka orang yang melakukan perbuatan itu dapat diikutsertakan dalam hukum (seperti kasus ibu-ibu yang memotong bendera merah putih). Mengapa? Jawabannya adalah karena hukum bersifat memaksa, dimana diasumsikan bahwa seorang pelaku kejahatan yang diduga melakukan tindak pidana telah mengetahui hukum yang berlaku dan menerima akibat hukum apabila terbukti melanggarnya.

BACA JUGA  Permesta Dibentuk Oleh Dewan Manguni Yang Menyatakan Bahwa

Oleh karena itu, sangat penting bagi kita yang merupakan bagian dari masyarakat di Indonesia setidaknya mengetahui tentang hukum seperti hal-hal yang telah dijelaskan di atas. Karena akibat melanggar hukum karena ketidaktahuan kita akan hukum bisa sangat buruk dan kerugian ini tidak hanya terjadi pada kita, tetapi juga pada lingkungan sekitar kita Merah putih adalah warna bendera nasional Tanzania. Republik Indonesia. Pejuang kemerdekaan bangga dengan Sang Merah Putih sejak mengibarkan Bendera Merah Putih tak lama setelah orang Irlandia itu membacakan teks deklarasi. Soekerno 17 Agustus 1945. Bendera merah putih ini dijahit oleh istri Bung Karn, Fatmawati, bendera ini disebut juga Sang Saka Merah Putih yang melambangkan kesucian dan keberanian.

Jauh sebelum diangkatnya Saka Merah Putih sebagai simbol kemerdekaan Indonesia, merah putih sudah ada sejak zaman monarki. Ditegaskan dalam sejarah tertulis Indonesia bahwa bendera merah putih pertama kali dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang dalam perang melawan Kertanegara dari pemerintahan Singosari (1222-1292).

Dalam kitab Negara Kartagama karya Mpu Prapanca disebutkan bahwa warna merah putih digunakan dalam perayaan hari lahir raja pada masa pemerintahan Hayama Wuruk yang memerintah kerajaan Majapahit dari tahun 1350-1389 M. Mpu Prapanca juga menunjuk keluar masuk pendapatnya bahwa bagi Majapahit merah dan putih adalah warnamu Yang Mulia.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Di Depan Rumah Menjelang 17 Agustus

Selain itu, buku tembok Minangkabau asli tahun 1840 juga menegaskan adanya gambar bendera asli Minangkabau yang berwarna merah putih hitam. Bendera ini merupakan peninggalan dari zaman kerajaan Melayu Minangkabau pada abad ke-14, ketika Maharaja Adityawarman (1340-1347) memerintah. Sedangkan di Kraton Solo terdapat peninggalan berupa bendera merah putih peninggalan Kyai Ageng Tarub putra Raden Wijaya yang diturunkan melalui raja-raja Jawa.

Ada juga riwayat Jawa yang disebut Sejarah Mentawis yang menyebutkan bahwa ketika Sultan Agung berperang melawan Pati, pasukannya bersembunyi di bawah bendera merah pada tahun 1613-1645. Bendera pertempuran Sisingamangaraja IX tanah Batak juga menggunakan warna merah putih sebagai warna benderanya, memperlihatkan pedang kembar berwarna putih dengan dasar merah putih.

Begitu pula para prajurit Aceh juga menggunakan bendera dalam pertempuran berupa bendera dengan warna merah dan putih, yang di punggungnya tergambar pedang, bulan sabit, matahari dan bintang beserta beberapa ayat Alquran. Era Kerajaan Bugis Bone Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera merah putih merupakan simbol kekuasaan dan kebesaran Kerajaan Bone. Bendera tulang dikenal sebagai Woromporan.

BACA JUGA  Membina Persatuan Dan Kesatuan Sangat Penting Bagi Indonesia Karena

Pada tahun 1927, Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan di kota Bandung yang tujuannya adalah Indonesia merdeka. PNI mengibarkan bendera Banteng Merah Putih.

Materi Pkn Minggu Ke 9

Pada tanggal 28 Oktober 1928, bendera merah putih pertama kali dikibarkan sebagai bendera kebangsaan pada Kongres Pemuda Indonesia di Jakarta. Sejak saat itu, bendera merah putih berkibar di pulau-pulau Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 diadakan rapat pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dan ditetapkanlah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945 (UUD 1945). . ) Pasal 35 UUD 1945 menyatakan bahwa bendera negara Indonesia berwarna merah putih. Oleh karena itu, sejak pembentukan konstitusi pada tahun 1945, bendera merah putih telah menjadi bendera negara Republik Indonesia Serikat.

Bendera pusaka yang dikibarkan pada 17 Agustus 1945 itu dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, pada 1944. Sejak 1946 hingga 1968, bendera itu hanya dikibarkan pada setiap peringatan kemerdekaan Indonesia. Sejak tahun 1969, bendera tersebut tidak pernah dikibarkan dan saat ini disimpan di Istana Merdeka. Setelah tahun 1969, replika bendera sutra berkibar di istana pada peringatan kemerdekaan Indonesia.

Memang ada negara yang memiliki bendera hampir sama dengan Indonesia yaitu Polandia, putih dan merah, kebalikan dari bendera Indonesia. Meski negara Monaco menggunakan warna merah putih sebagai benderanya, namun perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara bendera RI dan Monaco. Bendera Indonesia memiliki perbandingan 2:3, sedangkan Monako memiliki perbandingan 4:5. Dan jika melihat sejarah kemerdekaannya, Monako yang pertama kali menggunakannya, tetapi jika melihat sejarah kerajaannya, Indonesialah yang menggunakan merah putih.

Miris!! Bendera Merah Putih Kusam Dan Robek Masih Berkibar Dikantor Dinas Kesehatan Kabupaten Toba

Bendera bukan sekedar benda berupa pakaian warna-warni yang tidak memiliki banyak nilai. Namun, hal-hal yang sakral dan menjadi kehormatan setiap negara. Begitu pula dengan Merah Putih, simbol kebesaran bangsa Indonesia. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud mencemarkan, menghina atau merendahkan kehormatan bendera kebangsaan. Jika Anda melanggar aturan tersebut, Anda berhak mendapat hukuman berupa sanksi sesuai ketentuan undang-undang.

Bendera merah putih juga merupakan lambang dari 34 negara bagian Indonesia. Dilarang keras mengibarkan bendera selain merah putih, mengibarkan bendera selain merah putih berarti ingin memisahkan diri dari Indonesia. Ketahuilah para pejuang kemerdekaan menumpahkan darah untuk mengibarkan bendera merah putih. Oleh karena itu, setiap warga negara yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau yang belum mencapai usia legal wajib memandang merah putih bukan hanya untuk menghormati para pejuang kemerdekaan, tetapi juga sebagai salah satu cara untuk melestarikan. keutuhan bangsa. . kebebasan

BACA JUGA  Lkpd Teks Eksplanasi

Berdasarkan penjelasan panjang lebar di atas, bendera Republik Indonesia berwarna merah putih dan tidak pernah sering berganti warna. Sang Merah Putih juga sarat makna filosofis. Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian. Merah melambangkan tubuh manusia dan putih melambangkan jiwa manusia. Semua saling melengkapi dan meningkatkan untuk Indonesia.

Artikel ini dibuat oleh Sahabat GNFI sesuai dengan aturan penulisan di GNFI. Penulis bertanggung jawab penuh atas isi artikel ini. Menulis laporan.

Bendera Indonesia: Sejarah, Fungsi, Aturan Pengibaran Dan Fakta

Terima kasih telah melaporkan penyalahgunaan yang melanggar aturan atau pedoman penulisan di GNFI. Kami terus berusaha agar GNFI bebas dari konten yang tidak pantas. Bicara soal bendera, beberapa pekan lalu situs media sosial diancam dengan kecenderungan ibu-ibu asal Sumedang/Jawa Barat mengibarkan bendera merah putih di depan anaknya. Tujuan ibu memotong bendera adalah untuk mengingatkan atau memberikan efek menahan kepada anaknya yang terlalu sering mengibarkan bendera. Terlepas dari niat untuk mencapai efek pencegahan anak, tindakan yang dilakukan para ibu ini mengurangi rasa hormat terhadap bendera.

Bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, sesungguhnya merupakan alat pemersatu, jati diri dan eksistensi bangsa, yang merupakan lambang kebesaran dan kehormatan negara, sebagaimana disyaratkan oleh UUD 1945. bendera tidak hanya. identitas nasional, tetapi merupakan wujud kebudayaan yang ada dalam sejarah perjuangan dan pemerataan bangsa dalam pemenuhan nilai-nilai bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan tentang bendera, dapat menjadi acuan pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Sementara itu, mengenai bendera, kita dapat mengacu pada Pasal 1 Undang-Undang 24 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Bendera Negara Republik Indonesia yang dahulu bernama bendera kebangsaan adalah bendera merah putih”. Tujuan perencanaan bendera tersebut tidak lain adalah untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Republik Indonesia Serikat, serta untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan pemerintah serta untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan keseimbangan. hukum. penggunaan bendera.

Hukum itu sendiri membakukan penggunaannya

Bendera Merah Putih Sobek Berkibar Ditengah Pandemi Covid 19 Disekolah Sd Negeri Satu Tunggal Warga

Ukuran bendera merah putih, bendera merah putih plastik, bendera sang saka, bendera sang saka merah putih, albothyl dilarang karena, gambar bendera setiap negara, bendera merah putih, bendera sang merah putih, harga bendera merah putih, bendera setiap negara, jual bendera merah putih, grosir bendera merah putih

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment