Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara

administrator

0 Comment

Link
Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara

Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara

Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pemilu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam suatu negara demokrasi. Melalui pemilu, masyarakat diberikan hak untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif dan eksekutif. Pemilu juga merupakan salah satu indikator kemajuan demokrasi di suatu negara.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses pemilu, salah satunya adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan ini merupakan salah satu tahapan yang paling penting dalam proses pemilu, karena hasil dari pemungutan dan penghitungan suara akan menentukan siapa saja yang akan terpilih sebagai wakil rakyat.

Tata cara tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Menurut undang-undang tersebut, tahapan pemungutan dan penghitungan suara meliputi:

  1. Persiapan Pemungutan Suara
    Persiapan pemungutan suara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Persiapan ini meliputi penyiapan logistik pemilu, seperti surat suara, kotak suara, dan tinta pemilu. KPU juga harus memastikan bahwa seluruh tempat pemungutan suara (TPS) telah siap untuk digunakan.

  2. Pemungutan Suara
    Pemungutan suara dilakukan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU. Pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Setiap pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak untuk memberikan suaranya di TPS yang telah ditentukan. Pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP saat akan memberikan suara.

  3. Penghitungan Suara
    Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara selesai. Penghitungan suara dilakukan di TPS masing-masing. KPPS akan membuka kotak suara dan menghitung jumlah suara untuk setiap calon. Hasil penghitungan suara kemudian dicatat dalam formulir hasil penghitungan suara (Formulir C1).

  4. Rekapitulasi Suara
    Rekapitulasi suara dilakukan oleh KPU tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Rekapitulasi suara dilakukan untuk menggabungkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Hasil rekapitulasi suara kemudian dicatat dalam formulir rekapitulasi suara (Formulir C1 KWK, C1 KPU Kabupaten/Kota, dan C1 KPU Provinsi).

  5. Penetapan Hasil Pemilu
    Penetapan hasil pemilu dilakukan oleh KPU setelah rekapitulasi suara selesai. KPU akan menetapkan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pemenang pemilu. Penetapan hasil pemilu dilakukan dengan Keputusan KPU.

BACA JUGA  Berdasarkan Hasil Analisis Diagnostik Dan Survey Karakter

Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan salah satu tahapan yang paling penting dalam proses pemilu. Hasil dari pemungutan dan penghitungan suara akan menentukan siapa saja yang akan terpilih sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu, tahapan ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar menghasilkan hasil yang adil dan demokratis.

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment