Tubagus Jody Berasal Dari

admin 2

0 Comment

Link

Tubagus Jody Berasal Dari – Profil dan biodata Tubagus Joddy driver Vanessa Angel lengkap dengan Instagram, tanggal lahir, umur, kota asal /IG @tubagusjoddy/

Warta PR Lampung Metro– Scroll ke bawah artikel di bawah ini untuk mengetahui profil biodata Tubagus Joddy sebagai driver Vanessa Angel, lengkap dengan IG Instagram, tanggal lahir, umur, dan dari mana asalnya. Untuk menjawab pertanyaan mengenai nama driver atau sopir Vanessa Angel dan Lik Ardiansyah.

Tubagus Jody Berasal Dari

Pasalnya, Tubagus Joddy diduga ugal-ugalan atau disebut-sebut banyak yang bermain-main dengan ponselnya saat mengemudi.

Begini Detik Detik Kecelakaan Mobil Vanessa Angel

Tubagus Joddy diketahui mengunggah video dirinya mengemudi sambil bermain ponselnya terakhir kali pada hari ini, 4 November 2021.

Perlu diketahui, kecelakaan di tol Nganjuk menyebabkan tewasnya Vanessa Angel dan Lik Ardiansyah. Sedangkan seorang wanita selamat, Gala Sky dan Tubagus Driver Joddy.

Citra Tubagus Joddy semakin mendapat perhatian dari masyarakat dan bagi anda yang ingin mengetahui lebih jauh tentang citra Tubagus Joddy.

Silahkan lihat review di bawah ini tentang profil dan biodata Tubagus Joddy, meliputi Instagram, agama, umur, kota asal, dan tanggal lahir.

All Episodes Of Cinetalk ​ Podcast

Pertama-tama, kalian harus tahu bahwa sosok Tubagus Joddy adalah seorang pria yang dikenal keluarga Vanessa Angel karena merupakan sopir keluarga Vanessa Angel.

Lalu untuk IG Instagram Tubagus Joddy, ini satu-satunya official page @tubagusjoddy yang memiliki 74k followers.

Demikian profil lengkap dan biodata agama, umur di Instagram dan darimana asal Tubagus Joddy yang diduga ugal-ugalan saat berkendara.***

Siapakah Ibu Eny dan mengapa dibawa ke rumah sakit? Inilah profil Ibu Tico yang tinggal di rumah mewah tanpa perawatan

Jenazah Vanessa Angel Bibi Ardiansyah Disalatkan Masjid Permata Qolbu

Siapakah Nona Eny dan mengapa? Inilah profil viral ibu Tico yang tinggal di rumah mewah tanpa listrik dan air

Biografi Profil Mamih Popon Meninggal Sekarang, Umur, Nama Belakang dan Nama Depan Penyakit Mbah Raffi Ahmad.

Biografi Tiko, Putri Bu Eny Bikin Demam di TikTok Ngurus Ibunya yang Sakit, Begini Sebenarnya Work From Home.

Profil IG Ayya Ain Mantan Pacar Fajar Sadboy Lengkap Asal Usul Nama Asli Putri Diyana Cahya I–Inilah Profil atau Identitas Sopir Tubagus Jody Vanessa Angel dan Suaminya Tante Ardiansyah yang Mengalami Kecelakaan Tunggal di Nganjuk- Tol Jombang, Kamis 4 November 2021.

Mplssmekda2k19 Instagram Posts (photos And Videos)

Kecelakaan itu menyebabkan suami Vanessa Angel dan bibi Ardiansyah meninggal dunia di tempat dan pemakaman akan dilakukan hari ini, Jumat, 5 November 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis, 4 November 2021 mengatakan, ada lima orang di dalam kendaraan tersebut.

“Dua MD (meninggal) dan tiga orang luka-luka. Penumpang MD mewakili Febri Andriansyah (Lik Andriansyah) dan Vanessa Adzania (Vanessa Angel),” kata Gatot Repli Handoko.

BACA JUGA  Bahan Baku Utama Pada Pembuatan Tembikar Adalah

Sementara itu, Kapolres Jatim Latif Usman, beberapa waktu kemudian mengumumkan bahwa para korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Pedro Acosta Biodata Lengkap Juara Dunia Moto3 2021 Raih Rekor Sama Dengan Pembalap Legendaris Loris Capirossi

“, ujarnya. Latif mengatakan masih belum mengetahui identitas pengemudi kendaraan dengan luka ringan. Ada juga korban luka lainnya bernama Sisca Lorenza (21 tahun).

Setelah kondisi pengemudi mulai tenang, dihimpun informasi dari seseorang yang bersangkutan mengenai identitasnya. Pengemudi mobil dalam kecelakaan yang terjadi di tol Jombang KM 672 itu bernama Tubagus Joddy, seperti dikutip dari Ayomalang.com.

Pria asal Jakarta ini lahir pada 17 April 1997. Joddy juga seorang fotografer dengan akun Instagram pribadi @tubagusjoddy dengan sekitar 74.000 pengikut.

Pasalnya, tak lama setelah kecelakaan tersebut, beberapa pengguna media sosial atau netizen melihat masih ada Instagram Story yang memperlihatkan pengemudi tersebut melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi.

Ruang Publik • A Podcast On Anchor

Yang menggambarkan perayaan ulang tahun kakak Vanessa Angel. Dan video lainnya yang memperlihatkan aktivitas Gala Sky Andriansyah, putri Vanessa.

Namun, ada beberapa netizen yang masih sempat merekamnya sebelum Instagram Stories mereka dihapus dan dibagikan kembali di jejaring sosial.

Terlihat saat melakukan Instagram Story, mobil tersebut melintasi jalan raya sejauh 555 km dengan kecepatan yang cukup tinggi.

Itulah latar belakang atau identitas driver Tubagus Jody yang mengendarai Mitsubishi Pajero B 1284 BJU yang mengalami kecelakaan saat menempuh perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya.

Profil Dan Biodata Donna Latief Istri Abdul Latief Mantan Menteri Tenaga Kerja Era Presiden Soeharto

Jawaban Soal Latihan 4.1 Kesesuaian Bentuk Rumus Matematika Datar Semester 2 Kelas 9 SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengumumkan telah menyelesaikan berkas perkara kematian artis Vanessa Angel (P21) . dan istrinya, Febri Andriansyah.

Polda Jatim berencana menyerahkan berkas tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka sebagai sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Jody Pramas Setya, hari ini, Senin, 10 Januari.

“Langsung kami serahkan tahap 2 ke kejaksaan. Barang bukti alat, beberapa barang bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black boxnya nanti di keluarkan di pengadilan,” ujar Manajer Humas Timur. Perwira Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di Mapolda Jatim.

Gatot menjelaskan, Polres Jombang sebenarnya sudah mengajukan perkara tahap 1 ke Kejaksaan Agung sejak 23 November 2021. Namun, alias P19 disebut masih belum lengkap. Terakhir, instruksi implementasi untuk unit kontrol elektronik dari sistem penyeimbang tambahan P19 dibuat.

Profil Dan Biodata Park Min Young Mantan Pacar Lee Min Ho Yang Kini Dikabarkan Berpacaran Dengan Park Seo Joon

“Yang kita bicarakan adalah black box. Ini alat elektronik yang dikirim ke Jepang dan mendapat laporan pada 23 Desember 2021,” ujarnya.

BACA JUGA  Sebutkan 3 Macam Jenis Daun Yang Digunakan Untuk Pewarna Batik

Selanjutnya, penyidik ​​dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jombang kembali melakukan penyelidikan. Berkas perkara tahap 1 dianggap memenuhi syarat untuk dipindahkan ke kejaksaan. “Kemudian berkasnya dikirim kembali ke kejaksaan, tanggal 5 Januari dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.

Kapolsek Jombang AKBP Nur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mendapat persetujuan dari tersangka Jody. Jaksa yang ditunjuk adalah warga setempat.- Polda Jatim masih mendalami kebenaran soal kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febry Adriansyah itu.

Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Timim Kombes Pol Latif Usman mengatakan dalam siaran podcast YouTube Deddy Corbuzier pada Senin, 8 November 2021, polisi masih fokus mencari korban, termasuk pengemudi.

Volume 79: Sederet Kontroversi Pasca Kepergian Vanessa Angel

Namun, menurutnya, semua informasi dari opini publik tentang kecelakaan tersebut, termasuk isu pengemudi yang menggunakan jejaring sosial saat mengemudi, akan menjadi dokumen penyelidikan dan penyidikan.

Kombes Pol Latif menjelaskan ada dua ketentuan yang bisa diterapkan bagi pengendara sepeda motor jika terbukti lalai atau sengaja menyebabkan kecelakaan.

Komisaris Pol Latif mengatakan: “Ini adalah kejahatan bagi pengendara untuk menggunakan ponsel, karena mereka melakukannya dengan sengaja dan dapat berbahaya karena kecelakaan.”

Jika terbukti, menurut Dirlantas Polda Timim, pengemudi Tubagus Jody dapat dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

Baca Juga: Devano Danendra Putra Iis Dahlia Ditipu Toko Online, Adiknya: Jadi Idol Hari Ini

Baca juga: Mahfud MD mengancam akan membatasi hak peminjam BLBI yang menolak membayar negara.

UU 22/2009 menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu kejadian di jalan yang tidak diharapkan dan tidak dikehendaki yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan/atau harta benda.

Pasal 310 Ayat (1) Barang siapa mengoperasikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas dan merusak Kendaraan dan/atau barang-barang tersebut dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara. paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Apakah Supir Almarhumah Vanessa Angel Bersalah Dalam Kecelakaan Di Jalan Tol?

Pasal 310 Ayat (2): Mereka yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya sehingga menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas dan menderita luka ringan serta merusak Kendaraan dan/atau barang tersebut dalam Pasal 229 ayat (3) ditangani menurut ketentuan Pasal 3 Undang-Undang ini. undang-undang. pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 310 Ayat (3) Barangsiapa yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan lalai sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

BACA JUGA  Contoh Represif Untuk Mengatasi Pengingkaran Tersebut Adalah

Pasal 310 Ayat (4) Jika kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak. 12.000.000,00 Rp (dua belas juta rupiah).

Setiap orang yang dengan sengaja mengoperasikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Sopir Mobil Vanessa Angel Sudah Lakukan Test Urine

Apabila perbuatan tersebut pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang merusak Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama. 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang tersebut dalam Pasal 229 ayat (3), pelanggar dipidana dengan pidana penjara. paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

Jika perbuatan tersebut dalam ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat pada korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), diancam dengan pidana denda paling banyak 10 (sepuluh). ) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan matinya orang lain, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta dong). rupee). Diduga Joddy ngebut bahkan sempat mengutak-atik ponselnya sembari mengunggah video perjalanannya ke Surabaya dengan sopan ke Instagram story miliknya.

Kompas 12 April 2022

Baca Juga: Jawaban Akhirnya! Ini Kenapa Peti Mati Vanessa Angel dan Tante Andriansyah Tak Dibuka Tapi Langsung Dikuburkan di Makam yang Sama, Doddy Sudrajat: ‘Tidak Perlu, Ikhlas’

“Sebenarnya tidak ada korban luka, tapi kemungkinan ada yang luka-luka,” kata Kepala Lalu Lintas Polda Jatim Mayjen Latif Usman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 11 Mei 2021).

Saat ditanya lagi apakah benar Joddy tidak cedera,

Ikea berasal dari, malin kundang berasal dari, kerajinan kuningan berasal dari, basket berasal dari negara, kutu rambut berasal dari, wayang kulit berasal dari, pupuk kompos berasal dari, kecap berasal dari, hiv berasal dari, gas co2 berasal dari, pupuk kandang berasal dari, kain ulos berasal dari

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment